Oleh : Sulhan Batubara, SH.
Penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020, Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum Pertama Keppres tersebut.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
sebanyak 270 daerah yang mengikuti Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur/ Wali Kota & Wakil Wali Kota/ Bupati & Wakil Bupati adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.
Sumatera Utara tahun 2020 mengelar Pilkada Serentak tahap IV berjumlah 23 kabupaten/kota yang diantaranya Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Binjai,Kota Medan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Labuhanbatu Utara,Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Sibolga, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Selatan.
Rabu 9 Desember 2020 lalu pelaksanaan pemilihan serentak Bupati dan Waklil Bupati di kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
disaat kondisi pandemi Covid-19 Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu berhasil melaksanakan tahapan, pemungutan suara, serta pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan mematuhi protocol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan ini merupakan sebuah prestasi yang telah dicapai.
Makhamah Konstitusi (MK) juga mengeluarkan putusan tanggal 22 Maret 2021 dengan NOMOR 86/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara di 1 (satu) TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di 2 (dua) TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020
Selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya .
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Waklil Bupati di kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan secara demokratis dengan mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. yang dilaksanakan pada hari sabtu 24 April 2021, desa Kampung Baru dan desa Bandar Panjang Tuo merupakan penentu hasil pilkada Madina.
Sebagai putra daerah Madina menghimbau agar kiranya pemilihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Waklil Bupati di kabupaten Mandailing Natal tidak dicederai dengan Money Politic, tentu jika ada yang melakukannya sebagai masyarakat kita bisa memberitahukan kepada pihak yang berwenang sehingga diberikan efek jera.
Kepada masyarakan desa Kampung Baru dan desa Bandar Panjang Tuo gunakan hak pilihmu dengan tepat dan cermat.
Pemilihan yang berkulitas juga dapat ditentukan dengan penyelenggara yang berintegritas, peserta / calon Bupati & Wakil Bupati yang berintegtitas, peradilan pemilu yang berintegritas, Pemerintahan yang berintegritas, dan juga pemilih yang berintegritas.
Undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara Bahwa dalam ketentuan Pasal 12 Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebut bahwa PNS dilarang Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan.
Serta memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;.
3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.(Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.