BELAWAN (Malintangpos Online): Orangtua korban pencabulan berharap penyidik Polres Pelabuhan Belawan secepatnya melimpahkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri agar terduga pelaku segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik Polres Pelabuhan Belawan diharapkan secepatnya melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri. Saya berharap pelaku dapat diganjar dengan hukuman yang setimpal,” tegas Linty ,37, didampingi kuasa hukumnya Anand Kumar dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) RI,kepada Wartawan, Minggu (21/3) di Belawan.
Linty juga mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Belawan yang cepat merespon laporan pengaduannya sekaligus menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Linty menjelaskan bahwa anaknya, sebut saja Bunga ,14, telah menjadi korban pencabulan oleh pamannya yang bertempat tinggal tidak jauh dari kediamannya.
“Sejak suami saya meninggal dunia, saya tinggal di rumah kakak ipar saya yang hanya berseberangan dengan rumah pelaku. Terbongkarnya kasus ini setelah salah seorang korban, sebut saja Melati ,14, yang juga keponakan saya mengaku sudah dipegang-pegang tersangka
Namun setelah tersangka dipanggil kerumah korban, dia (tersangka) tidak mengakui, dia bilang hanya peluk cium sayang.
Saya jadi curiga, saya tanya anak saya, dan besoknya anak saya mengaku pernah dipegang-pegang payudaranya dan jari pelaku masuk ke vaginanya diraba-raba, itu dilakukan setiap ada kesempatan,” jelasnya terlihat bersedih.
Linty menambahkan, setelah mendengar pengakuan putrinya itu, dirinya pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan dan 1 bulan kemudian pelaku sudah ditangkap.
“Saat ini korban dalam kondisi trauma jadi harus menjalani terapi seminggu sekali. Soalnya jika anak saya mengingat atau menceritakan kembali dia trauma dan ketakutan. Anak saya pun diancam akan dipukul jika melapor. Makanya dia tidak berani ngomong selama ini. Saya hanya berharap keadilan untuk anak saya,” tambahnya.
Sementara itu, Anand Kumar selaku kuasa hukum korban dari BAPAN RI sangat mengapresiasi Polres Pelabuhan Belawan yang telah cepat merespon kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi Polres Pelabuhan Belawan yang telah cepat memproses laporan pengaduan Ibu korban,” ujarnya.
Namun, Anand kecewa dengan adanya surat pengaduan masyarakat (Dumas) dari istri terduga pelaku yang terkesan menuding permasalahan ini telah direkayasa.
“Yang membuat keluarga berang adalah dimana istri tersangka membuat surat Dumas yang keberatan suaminya ditangkap, artinya dia mengatakan ini rekayasa, dengan bukti-bukti yang ada sudah cukup jadi wajar dia ditahan. Jadi kalau ada pengaduan mengganggu kinerja kepolisian, jadi kami harap Polisi bersiteguh untuk melanjutkan perkara,” tegasnya.
Terlebih lagi, saat ini tersangka juga telah dilaporkan oleh salah seorang anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban pencabulan.
“Tersangka juga dilaporkan korban lainnya di Polsek Labuhan dengan kasus yang sama, pencabulan anak di bawah umur. Kami harap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya mengakhiri.(att)
Liputan :Andi Aria Tirtayasa
Foto :Ibu korban pencabulan anak di bawah umur didampingi kuasa hukumnya dari BAPAN RI memperlihatkan bukti surat laporan pengaduan dari Polres Pelabuhan Belawan.
Admin : Iskandar Hasibuan