
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bendahara Satma AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, angkat suara keras terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU) di Desa Patiluban Kecamatan Natal.
Saleh menilai, aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung sejak Maret 2026 tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran, bahkan berpotensi melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Kegiatan ini bukan skala kecil. Kalau benar ada banyak alat berat beroperasi dan menghasilkan emas setiap hari, ini sudah masuk kategori terorganisir. Mustahil aparat tidak tahu,” tegasnya.

Menurutnya, lokasi tambang yang berada di aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru memperparah situasi. Ia mempertanyakan serius fungsi pengawasan dari manajemen PT PSU serta peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Ini bukan lahan kosong. Ini aset daerah. Kalau sampai ditambang ilegal secara masif, publik berhak curiga ada kelalaian serius atau bahkan dugaan pembiaran yang sistematis,” lanjut Saleh.
Saleh juga menyoroti sikap bungkam sejumlah pejabat penting di Sumatera Utara yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
“Ketika media sudah menjalankan fungsi kontrol dan konfirmasi, tapi pejabat malah diam, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada kesan menutup-nutupi atau takut membuka fakta,” katanya.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami minta Kapolda Sumut segera bentuk tim, turun ke lapangan, periksa semua pihak yang terlibat. Jangan hanya pekerja lapangan yang dikorbankan, tapi bongkar juga aktor intelektual di belakangnya,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, Saleh mengingatkan bahwa praktik PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerugian miliaran rupiah, tapi juga kerusakan lingkungan yang bisa berlangsung puluhan tahun. Ini harus dihentikan sekarang juga,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sebagai penutup, Saleh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

“Kami tidak akan diam. Jika aparat lamban, kami siap mendorong pengawasan publik lebih luas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya( Isk/Dita)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








