Aset Daerah Ditambang Ilegal,Satma Ampi Madina Desak Bongkar Aktor di Balik PETI di PT. PSU

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bendahara Satma AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, angkat suara keras terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU) di Desa Patiluban Kecamatan Natal.

Saleh menilai, aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung sejak Maret 2026 tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran, bahkan berpotensi melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Kegiatan ini bukan skala kecil. Kalau benar ada banyak alat berat beroperasi dan menghasilkan emas setiap hari, ini sudah masuk kategori terorganisir. Mustahil aparat tidak tahu,” tegasnya.

Menurutnya, lokasi tambang yang berada di aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru memperparah situasi. Ia mempertanyakan serius fungsi pengawasan dari manajemen PT PSU serta peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Ini bukan lahan kosong. Ini aset daerah. Kalau sampai ditambang ilegal secara masif, publik berhak curiga ada kelalaian serius atau bahkan dugaan pembiaran yang sistematis,” lanjut Saleh.

Saleh juga menyoroti sikap bungkam sejumlah pejabat penting di Sumatera Utara yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

“Ketika media sudah menjalankan fungsi kontrol dan konfirmasi, tapi pejabat malah diam, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada kesan menutup-nutupi atau takut membuka fakta,” katanya.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami minta Kapolda Sumut segera bentuk tim, turun ke lapangan, periksa semua pihak yang terlibat. Jangan hanya pekerja lapangan yang dikorbankan, tapi bongkar juga aktor intelektual di belakangnya,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, Saleh mengingatkan bahwa praktik PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerugian miliaran rupiah, tapi juga kerusakan lingkungan yang bisa berlangsung puluhan tahun. Ini harus dihentikan sekarang juga,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sebagai penutup, Saleh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

“Kami tidak akan diam. Jika aparat lamban, kami siap mendorong pengawasan publik lebih luas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya( Isk/Dita)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina Raih WTP Keempat Secara Berturut

    MEDAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera…

    Read more

    Continue reading
    Polres Mandailing Natal Sembelih 25 Ekor Lembu Qurban Untuk di Idul Adha 1447 H

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Polres Mandailing Natal melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan qurban yang berlangsung penuh khidmat dan kebersamaan di lingkungan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses