
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerhati Tata Negara Awaluddin, S.H. menilai bahwa bantahan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Plt. Kepala Dinas Kominfo, Rahmad Hidayat Dalimunthe, atas pernyataan Bupati Madina H. Saipullah Nasution terkait “dalang di balik aksi demo sawit”, justru menunjukkan kegagapan pemerintah dalam mengelola komunikasi publik dan tanggung jawab konstitusional terhadap rakyat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Bupati Madina sempat dikutip menyebut bahwa dirinya sering mendapat informasi soal siapa di balik aksi-aksi masyarakat terkait konflik perkebunan sawit di Pantai Barat.
Namun belakangan, pihak Pemkab Madina melalui Dinas Kominfo membantah bahwa Bupati pernah menyampaikan hal tersebut.
Menurut Awaluddin, klarifikasi semacam itu tidak otomatis menghapus makna hukum dan etika dari pernyataan seorang pejabat publik, sebab setiap ucapan kepala daerah melekat tanggung jawab hukum, etik, dan politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pernyataan pejabat publik bukan percakapan pribadi yang bisa ditarik kembali begitu saja. Ketika Bupati berbicara dalam kapasitas jabatan, maka setiap kalimatnya berimplikasi pada kepercayaan publik. Membantah tanpa membuka data dan konteks yang jelas justru membuat pemerintah tampak tidak konsisten,” tegas Awaluddin.
Ia menambahkan, dalam hukum tata negara, kepala daerah wajib menjunjung asas keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam setiap kebijakan dan komunikasi publiknya.
Fokus utama pemerintah seharusnya bukan mencari atau membantah siapa dalangnya, melainkan mencari solusi konkret atas persoalan hak plasma sawit yang selama ini menjadi sumber keresahan warga di wilayah Pantai Barat Madina.
“Masalah utamanya bukan di kalimat siapa ‘dalangnya’, tetapi di akar persoalan: ketimpangan kewajiban plasma antara perusahaan dan masyarakat. Itu yang semestinya dijawab dengan tindakan hukum, bukan dengan klarifikasi lewat Kominfo,” tambahnya.
Awaluddin juga menyoroti aspek kode etik kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang menegaskan bahwa pejabat publik harus menjaga keteladanan moral dan menghindari ucapan yang dapat menimbulkan keresahan atau polemik di masyarakat.
“Setiap kata dari seorang kepala daerah adalah produk hukum moral. Bila pemerintah merasa disalahpahami, maka jalan keluarnya bukan menyangkal, tapi menjelaskan dengan jernih dan menindaklanjuti aspirasi rakyat secara nyata,” ujarnya.
Sebagai pemerhati tata negara, Awaluddin mendorong agar Pemkab Madina membuka ruang dialog terbuka antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan untuk membahas pelaksanaan kewajiban plasma sesuai ketentuan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
“Rakyat tidak butuh perdebatan siapa yang benar bicara, tapi siapa yang berani bertindak adil. Dalam sistem hukum tata negara, pejabat bukan alat pembela citra, melainkan pelayan kebenaran,” pungkasnya( Dita/Nor/Aris)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








