AWALUDDIN, SH : Uji Wibawa Hukum di Madina Narkoba, PETI, dan Penyelundupan BBM Menjadi PR Serius Kapolres Baru

Mandailing Natal kembali dihadapkan pada persoalan serius yang menyentuh inti tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan keselamatan generasi muda.

Hal ini disampaikan oleh Awaluddin, SH, pemerhati hukum tata negara, dalam pernyataan resminya yang diterbitkan pada Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut Awaluddin, terdapat tiga permasalahan besar yang harus segera menjadi prioritas kerja Kapolres Mandailing Natal yang baru, AKBP Bagus Priandy, sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menegakkan hukum dan melindungi rakyat.

Pertama, maraknya penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Kotanopan, yang merupakan hulu sungai dan kawasan vital ekologis Mandailing Natal.

Aktivitas PETI yang menggunakan alat berat seperti excavator dinilai bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius terhadap lingkungan hidup.

Dalam sudut pandang hukum tata negara, Awaluddin menegaskan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mewajibkan negara menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk inisial PW dan BG (oknum kepala desa), mencerminkan lemahnya kehadiran negara di tingkat lokal apabila tidak ditindak secara tegas.

Kedua, persoalan distribusi solar subsidi yang diduga disalurkan kepada toke-toke tambang emas ilegal. Menurutnya, kebijakan subsidi BBM adalah instrumen negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menopang praktik kejahatan lingkungan.

Penyimpangan ini menunjukkan pembajakan kebijakan publik yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Ketiga, dan paling mendesak, adalah maraknya peredaran narkoba di Mandailing Natal.

Awaluddin menilai narkoba sebagai ancaman konstitusional terhadap keberlangsungan generasi muda dan ketahanan sosial daerah.

Dalam perspektif hukum tata negara, pembiaran terhadap narkoba sama dengan kegagalan negara melindungi sumber daya manusianya.

Awaluddin menegaskan bahwa ketiga persoalan tersebut saling berkaitan dan membentuk satu ekosistem kejahatan terorganisir:

lingkungan dirusak oleh tambang ilegal, kejahatan difasilitasi oleh penyalahgunaan solar subsidi, dan masa depan daerah dihancurkan oleh narkoba.

Ia berharap, dengan kepemimpinan baru AKBP Bagus Priady, Polres Mandailing Natal mampu menghadirkan penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan, sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum bukan sekadar rutinitas prosedural, tetapi perintah konstitusi. Mandailing Natal tidak boleh terus hidup dalam ruang abu-abu hukum,” tutup Awaluddin, SH.

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Humas : Dilaporkan Ke – Gakumdu, Wilayah Kontrak Kerja PT.Sorikmas Mining Menjadi Lokasi Tambang Emas Ilegal

    PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Wilayah Kontrak Kerja PT Sorikmas Mining (SMM) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan sebagian Tapanuli Selatan menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal yang telah berlangsung lama. Humas…

    Read more

    Continue reading
    Rabu 28 Januari 2026 Cabut Nomor 700-an Los Pasar Baru Panyabungan Dilaksanakan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pencabutan nomor bagi pedagang yang akan menempati 700-an Los di samping dan belakang gedung utama Pasar Baru Panyabungan akan dilaksanakan pada Rabu pekan ini, 28 Januari 2026. Hal…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses