Awaluddin,SH : Jangan Asal Melaporkan Masyarakat Penambang Tanpa Bukti

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Gerakan JITU Kabupaten Mandailing Natal, AWALUDDIN, SH, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip negara hukum dalam menyikapi isu pertambangan emas yang berkembang di Kabupaten Mandailing Natal.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan didukung alat bukti yang kuat, bukan berdasarkan asumsi, opini, atau informasi yang belum terverifikasi.

Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Oleh karena itu, setiap warga negara yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, perlakuan yang adil, serta penghormatan terhadap nama baik dan kehormatannya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mudah melaporkan masyarakat penambang tanpa didukung bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum tidak boleh dibangun di atas prasangka. Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti,” tegas AWALUDDIN.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap laporan hukum memiliki konsekuensi. Apabila seseorang dilaporkan dengan tuduhan tertentu dan tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh langkah hukum guna melindungi nama baik dan kehormatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai semangat melakukan pengawasan berubah menjadi tindakan yang merugikan pihak lain karena tidak didukung bukti yang memadai. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Oleh sebab itu, siapa pun yang menyampaikan tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkan tuduhannya secara hukum,” ujarnya.

AWALUDDIN menilai bahwa polemik pertambangan emas di Mandailing Natal seharusnya tidak berhenti pada narasi pelaporan dan penindakan semata. Persoalan ini harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan telah menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah seperti Kotanopan, Hutabargot, Naga Juang, Batang Natal, hingga Muara Batang Gadis. Kehadiran sektor tersebut telah memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi banyak keluarga, mulai dari pembiayaan pendidikan anak, pembangunan rumah, hingga perputaran ekonomi masyarakat pedesaan.

“Kita harus objektif melihat realitas sosial yang ada. Banyak masyarakat yang kehidupannya terbantu oleh sektor pertambangan. Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar pelarangan atau kriminalisasi, melainkan bagaimana aktivitas tersebut dapat ditata agar sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan,” katanya.

Sebagai sarjana Hukum Tata Negara, AWALUDDIN berpandangan bahwa solusi yang paling rasional dan berkeadilan adalah mendorong percepatan pembentukan dan pengembangan Pertambangan Rakyat yang legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang perlu kita dorong adalah legalisasi dan penataan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan adanya pertambangan rakyat yang legal, masyarakat memperoleh kepastian usaha, pemerintah dapat melakukan pengawasan, penerimaan daerah dapat meningkat, dan perlindungan lingkungan dapat dijalankan secara lebih terukur.”

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan reklamasi pada prinsipnya menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, pembahasan mengenai reklamasi tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan menghadirkan tata kelola pertambangan yang baik, transparan, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, AWALUDDIN menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal harus bergerak lebih cepat dalam menghadirkan solusi konkret sebelum persoalan ini berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.

“Pemda tidak boleh hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi harus hadir lebih awal untuk memberikan solusi. Semakin lama ketidakpastian ini dibiarkan, semakin besar potensi munculnya keresahan sosial, konflik kepentingan, dan ketidakpastian ekonomi di tengah masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian, bukan kebingungan.”

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil peran strategis dengan membangun komunikasi aktif bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, akademisi, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat proses penataan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.

“Kita harus berhenti pada pola pikir saling menyalahkan dan mulai membangun solusi. Jangan asal melaporkan tanpa bukti. Jangan mudah menghakimi sebelum ada putusan hukum. Mari bersama-sama mendorong hadirnya pertambangan rakyat yang legal, tertata, ramah lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mandailing Natal.”

AWALUDDIN menegaskan bahwa Gerakan JITU akan terus mendorong kebijakan yang berpihak kepada kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sebagai amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat(Dita)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Peletakan Batu Pertama 505 Unit Bedah Rumah Program BSPS Oleh Bupati & Forkofimda Madina Sukses

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution, meletakkan batu pertama penanda dimulainya bedah rumah 505 unit program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, pada…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Buka Seleksi Terbuka JPTP 13 OPD

    MEDAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution, secara resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Le Polonia Hotel and Convention,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses