SEBAGAI Seorang Wartawan yang sehari -hari bertugas di daerah Kabupaten Mandailing Natal, merasa ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 3 TPS sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi( MK).
Maksudnya..? Ketika pelaksanaan Pilkada 09 Desember 2020 yang lalu,boleh dikatakan Penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU Kabupaten Mandailing Natal, sangat minim kontrol, sehingga hasil pilkada akhirnya dibawa Paslon 01 dan 03 ke MK sebagai wujud protes atas hasil yang diumumkan oleh KPUD dimana keluar pemenangnya Paslon 02 Dahlan -Aswin dengan peroleh yang hanya ratusan dari Paslon 01 Sukhairi -Atika.
Karena itu, sebagai seorang Wartawan Malintang Pos Group, sejak putusan MK 22 Maret 2021 yang lalu, telah banyak tulisan dan informasi yang dihimpun terkait sterategi Paslon dan Tim nya guna untuk memenangkan PSU 24 April 2021 waktu dekat ini.
Rasa tanggung jawab sebagai Wartawan di menjelang PSU ini, melihat kondisi ril langkah yang telah dibuat oleh KPU dan Bawaslu Mandailing Natal, baik itu DPT, Undangan Memilih, apakah Pemilih yang eksedus bagaimana pemilih yang meninggal dan pindah alamat..?
Hingga 20 April 2021, seharusnya Penyelenggara mengumumkan ke masyarakat bahwa di PSU jumlah DPT yang berhak memilih sekian jumlah dan warga yang terdaftar di DPT yang meninggal dan pindah alamat ini orangnya, harusnya sudah diketahui oleh Tim Paslon masing -masing( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan