

SEBENARNYA Persoalan membangun Desa Mandiri itu sangatlah mudah, kalau benar – benar pihak Desa, yaitu Kepala Desa/ Aparat Desa dan BPD dan TP PKK Desa, Karang Taruna dan Naposo/Nauli Bulung, punya niat ingin menjadikan Desanya Desa Mandiri, seperti Desa Mandiri diwilayah Pulau Jawa.
Mumpung belum terlambat, apa juknis dan juklak yang dikeluarkan Pemerintah untuk pelaksanaan Dana Desa Tahun 2023….?
Mungkin Kades di Kabupaten Mandailing Natal, sudah mengetahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Selain itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.
Kenapa..? Karena Selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.
Selain itu, Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.
Soal Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,pendirian,pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama.
Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama dan pengembangan Desa wisata, sangatlah mudah jika pihak Desa sudah memahami apa yang di inginkan Pemerintah, tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
Sebenarnya, semua yang dibuat oleh Pemerintah, atau Prioritas yang dibuat oleh Kementerian Desa, sudah dikaji dan dibuat skala Prioritas yang tidak bertabrakan dengan keadaan Desa di seluruh Indonesia, termasuk 377 Desa di Mandailing Natal.
Soal BUMDes di Madina Gagal Total
Berbicara soal BUNDes, sebenarnya tidak ada yang sulit dan sangat tidak mungkin tidak berhasil di Mandailing Natal, tetapi akibat ” Salah Urus dan Sok Bisa ” sampai sekarang ini yang namanya BUMDes di Bumi Gordang Sambilan Gagal Total.
Padahal, apa yang tidak ada di Kabupaten Mandailing Natal, semua ada, tetapi selama ini kita semua lupa ” Mengajak ” Kades dan BPD di 377 Desa, untuk Menggali Potensi Desa itu sendiri, tapi belum terlambat ( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan..