Ayo Sukseskan Pilkada Rabu 23 September 2020

Pilkada Tahun 2020

Memasuki era industri 4.0 masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, dengan menyelaraskan sumber daya manusia dengan kehadiran industri 4.0. Tidak dapat dipungkiri bahwa aktivitas manusia dalam beberapa dekade terakhir telah terbantu oleh kehadiran revolusi, baik dari segi kualitas maupun efisiensi waktu.

 Maka sudah sepatutnya untuk mengetahui transformasi di depan mata saat ini, yaitu industri 4.0. Dijuluki sebagai revolusi industri keempat, era otomatisasi dan interkonektivitas saat ini sedang menuju puncaknya.

            Beranjak dari kemajuan industri 4.0 masyarakat Madina masih sangat jauh tertinggal. Kurangnya ilmu pengetahuan teknologi segala aktivitas masih konservatif belum menyelaraskan diri dengan era industri 4.0.

 Meneropong potensi yang ada di Kabupaten Mandailing Natal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah ruah.

Namun masyarakat Mandailing Natal masih tertinggal dari aspek sumber daya manusianya. Oleh karena itu SDM Pemkab Madina perlu memberikan asupan gizi memberikan semangat motivasi serta bimbingan dan arahan untuk menggali potensi yang ada di Madina guna memajukan kesejahteraan rakyat.

            Harapan dan cita-cita masyarakat Madina menjelang Pilkada Bupati Mandailing Natal semoga Madina menemukan sosok pemimpin yang amanah dalam menjalankan tugasnya .

 Oleh karena itu KPU WAJIB INDEPENDEN dalam melayani dan mempasilitasi penyelenggaraan Pilkada Madina serta menolak dan melawan segala interpensi yang menghampiri sesuai dengan Peratutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.

            Saya dari kalangan millenial yang dibesarkan ditanah negeri beradat taat beribadat ini mewakili suara hati masyarakat Mandailing Natal.

Menjelang Pilkada Bupati Mandailing Natal Harapannya KPU Madina memiliki integritas. Sesuai PKPU nomor 15 tahun 2019 pasal 2 ayat (1)Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. (2) sebagaimana

dimaksud pada ayat 1, penyelenggara Pemilihan harus

memenuhi prinsip:

  1. mandiri;
  2. jujur;
  3. adil;
  4. berkepastian hukum;
  5. tertib;
  6. terbuka;
  7. proporsional;
  8. profesional;
  9. akuntabel;
  10. efektif; dan
  11. efisien.

Ayo sukseskan Pilkada Rabu 23 September 2020!

Penulis : Nur Sajidah ( naposo nauli bulung Madina)

#KPUmelayani #KPUindependen #KPUMADINA

 

 

Admin : Siti

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.