
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Membingungkan dan Info Buat Bupati ” Ucapan itulah yang dilontarkan Wajib Retribusi Sampah di Jalan Willem Iskander Kota Panyabungan, terkait dengan kutifan Retribusi di Kwitansi Rp 10.000,-/ Bulan dibayarpun Rp 5.000,-/Bulan tidak apa – apa.
” Saya sudah tanyakan kepada Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa yang ngutif Retribusi Sampah adalah Staf DLH,” Ujar Perwakilan Anggota BANGGAR ( Badan Anggaran ) DPRD Madina, H.Zainuddin Nasution,S.Sos ( Udin Cino) kepada Wartawan, Selasa(17/02) Via selular ketika dikonfirmasi Wartawan.
Kata dia, yang ngutif petugas DLH sesuai keterangan Bendahara DLH,Mutiah, nanti saya tanyakan lagi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Khairul.
” Retribusi itu resmi dikutif DLH, soal jumlah Rp 10.000, bayar Rp 5000/ Bulan, ngak taulah, nanti saya tanyakan Kadis LH kok seperti itu,” Ujar Udin Cino dari Fraksi Gerindra itu.
Sebelumnya, sejumlah Pemilik Usaha disepangjang Jln.Willem Iskander Kota Panyabungan, melaporkan Kutifan Retribusi Sampah dengan Kwitansi resmi, bukan Kwitansi ( Karcis ) resmi dari Pemkab Madina.
Baik Kadis Lingkungan Hidup Madiba, Khairul. Bendahara DLH Madina, Mutiah, Sekda Madina, Sahnan Pasaribu yg dikonfirmasi,Via WhatsAppnya hingga Kamis(19/02) belum memberikan jawabannya(Isk/DITA)
Pengirim Iskandar Hasibuan.








