
BIREUEN (Malintangpos Online):Sejumlah bangunan diduga ruko atau rumah toko,di lokasi tanah kereta api jalan dua jalur depan Rumah Sakit Umum dr Fauziah Bireuen,Kota Bireuen, berdiri kokoh disinyalir belum mempunyai izin mendirikan bangunan,milik siapa ini, kenapa tidak digusur oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Sebagaimana bangunan liar milik rakyat kecil,di lokasi berbagai jalan dan tempat terlarang di gusur,pihak Satpol PP Bireuen, seharusnya harus digusur pula ruko itu,milik siapa pun untuk digusur karena bertentangan dengan peraturan pemerintah setempat,sebab belum memiliki izin sudah dibangun.
Berarti tidak menghargai peraturan pemerintah kabupaten Bireuen, setiap warga masyarakat yang membangun ruko dan rumah di Kota maupun Gampong,harus wajib mengurus izin mendirikan bangunan, sebut Masri Yoga,tapi anehnya bangunan diduga milik pengusaha ternama ini, merasa enggan digusur petugas Satpol PP Bireuen
Juga Bupati Bireuen Muzakkar A Gani,segera harus gusur bangunan itu atau segara panggil pemiliknya,untuk mengurus izin, diberikan tempo tiga bulan bila tidak harus dirobohkan, sebagai mana Satpol-PP Bireuen, menggusur bangunan lainnya di tertibkan di tengah kota Bireuen,cukup gencar dilakukan,dan warga masyarakat Kota Bireuen, mendukung dan angkatan tangan kepada petugas.
Tetapi bangunan liar ruko ini,sudah bertahun tahun dibiarkan pemiliknya tidak dilanjutkan,sampai kini kondisi sudah kumuh dan kotor, nampak jelas warga masyakarat, merasa prihatin sikap pengusaha bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen,membiarkan begitu saja, apalagi Bupati Bireuen Muzakkar A Gani, harus mengambil sikap,tambah Masri Yoga, Minggu (05/07).
PLh Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bireuen
Adnan,yang dihubungi media ini,belum lama ini, membenarkan ruko belum punyai izin, berkas permohonan izin dari pengusaha itu,juga tidak ada , ujar Adnan, Sementara itu, Bupati Bireuen Muzakkar A Gani,yang dikonfirmasi hal ini tidak bisa terhubung karena hari libur nasional.(BS/RJ).
Admin : Iskandar Hasibuan