BASARA MADINA : KOMPENSASI TIDAK AKAN MENGGUGURKAN PIDANA PT.SMGP

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Penyerahan tali asih atau kompensasi PT.SMGP kepada ahli waris korban yang meninggal dunia terkait Tragedi Maut Gas Beracun di Desa Sibanggor Julu Kec.Puncak Sorik Marapi beberapa hari yang lalu dalam pandangan Badan Penanggulangan Bencana Al Washliyah (BASARA) merupakan hal yang sudah semestinya dilaksanakan

Kenapa..? karena perusahaan tersebut dalam penjelasan Dirjen EBTKE ESDM RI saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI disebutkan telah melakukan mal operasional sehingga mengakibatkan jatuhkan korban tak berdosa dari masyarakat.

“Tidak ada hal yang istimewa dalam konteks ini karena ini murni tanggung jawab dan kewajiban mereka sepenuhnya” jelas Abdi Paruntungan, S.P Ketua Badan Penanggulangan Bencana Al Washliyah (BASARA) Madina,Senin(9/2) di Kantornya.

Menurut Abdi, pemberian kompensasi atau apapun bentuk tali asih yang diberikan PT.SMGP ini tidak tepat untuk dibesar – besarkan supaya fokus publik terhadap akar permasalahan yang menyebabkan kematian warga tersebut tidak bias dan mengembang kesana kemari.
“Kompensasi itu murni tanggung jawab PT SMGP seutuhnya” sebutnya.

Kendatipun begitu, harapan BASARA sebutnya agar kompensasi yang diberikan perusahaan tersebut dapat dimanfaatkan keluarga korban untuk hal hal yang positif utamanya dalam peningkatan roda ekonomi keluarga korban.

“Dana kompensasi ini menurut hemat kami harus benar benar dimanfaatkan keluarga korban dengan sebaiknya baiknya” paparnya.

Dalam pandangannya, dana kompensasi tersebut tidak akan bisa menggugurkan tuntutan pidana kepada PT.SMGP.
“Jangan ada anggapan bahwa dengan perdamaian yang dibarengi pemberian dana kompensasi akan berdampak pada hilangnya penuntutan pidana pada kasus tragedi maut ini” sebutnya.

“Ini dua hal yang secara substansi amat sangat berbeda. Kompensasi yang diberikan tersebut jangan dimaknai bahwa masalah ini sudah selesai begitu saja. Mungkin untuk meringankan bisa jadi tapi tetap tidak akan bisa menghilangkan penuntutan pidana tersebut” ungkapnya.

Proses hukum silahkan tetap berproses ujarnya, tanpa sedikitpun terkontaminasi dengan hal apapun karena publik sebutnya tetap mengharapkan adanya kepastian hukum terkait tragedi gas beracun ini(Isk).

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Setelah Diberitakan, DLH Madina Tambah Rute Pengangkutan Sampah Ke Pasar Baru Panyabungan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mandailing Natal, mengutarakan Selasa(23/06) pihaknya akan menambah rute Pengangkutan Sampah ke Pasar Baru Panyabungan. ” Dan sesuai koordinasi kami dengan Kadis LH,…

    Read more

    Continue reading
    Terbukti Bersalah, Dinas PMD Madina Sedang Proses Pergantian Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina, Irsal Pariadi, S.STP menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pengrusakan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses