Bawaslu : PSU Tidak Ada Kampanye. Kuasa Hukum Paslon SUKA : Bupati/Wakil Bupati Madina Harus Dicutikan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bawaslu Mandailing Natal melalui Maklum Pelawi, mengutarakan bahwa Regulasi terkait cuti petahana diatur dalam PKPU, dan cuti petahana itu biasanya selama masa kampanye.

” Sedangkan dalam hal PSU tdk ada kegiatan Kampanye, Sebagaimana Pasal 71 ayat (1) PKPU 18/2020 Perubahan dari PKPU 8/2018 yang berbunyi: “Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye”Ujar Bawaslu Madina melalui Maklum Pelawi, Kamis(25/3) Via selularnya yang dihubungi.

Namun demikian, kita tunggu proses dari pusat, Mana tahu dlm waktu dekat ada keluar regulasi baru, ujar Maklum Pelawi.

Sementara itu,Kuasa Hukum Paslon SUKA Dr.Adi Mansar,SH.M.Hum, mengutarakan di Menjelang pemungutan suara ulang di 3 TPS yang diputuskan sebelum tanggal 21 April 2021 oleh Komisi Pemilihan Umum alangkah eloknya paslon 03 yaitu pasangan Sofwat Beir meminta kepada  Komisi Pemilihan Umum dan juga Bawaslu pusat serta komisi 2 DPR RI dan Gubernur Sumatera Utara untuk tegaknya demokrasi sesuai dengan asas luber dan jurdil berdasarkan konstitusi pasal 22e undang-undang dasar 1945 sebaiknya paslon petahana itu dicutikan dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati

Kenapa Dicutikan..? ” ini untuk menunjukkan bahwa netralitas dan kemudian Pilkada kedepan itu semakin berintegritas, masyarakat tidak merasa terbebani ,tidak merasa ter intimidasi untuk memilih paslon mana yang sesuai dengan hati nurani mereka

Tidak ada pilihan masyarakat Madina harus membantu mendorong paslon 03 untuk keluar dari krisis dibeli oleh para calon petahana sehingga ada  1 pertarungan yang fair diantara tiga paslon,

Yaitu sama-sama sedang tidak memangku kekuasaan dan mempunyai jabatan apapun, karena cuti , hanya saja diminta cutinya berbeda dengan cuti pada saat pelaksanaan awal

” karena pelaksanaan awal itu cuti dan kemudian di luar dari tanggungan negara, tetapi untuk PSU ini cuti sesuai dengan tanggungan negara,  tetapi tidak bekerja,” ujarnya lagi

Disebutkan, sehingga ada ada biji atau PLH yang akan menjalankan tugas sampai penetapan komisi pemilihan umum atas hasil PSU nantinya.

” Komisi Pemilihan Umum harus membuat keputusan setiap Bupati petahana yang maju pada PSU, wajib cuti sampai putusan KPU hasil PSU ditetapkan,” katanya(Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Bupati Madina Serap Aspirasi Warga Ranto Panjang di Kedai Kopi

    RANTO PANJANG(Malintangpos Online): Hari kedua kunjungan kerja di wilayah Siaulangaling, Kecamatan Maura Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Bupati H. Saipullah Nasution menyambangi Desa Ranto Panjang Minggu (14/12/2025). Di…

    Read more

    Continue reading
    Hanya Hitungan Jam, Tim Quick Respon Polres Madina Tangkap Pelaku Pembacokan di Kel.Kayujati Kota Panyabungan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Alhamdulillah ” Hanya hitungan Jam, pelaku pembacokan terhadap, MDR(24) Masiswa warga Desa Siandong Kec. Larangan Kab. Brebes Prov. Jawa Tengah , berhasil Ditangkap Tim Quick Respon Polres…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses