Bawaslu Sumut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Syarat Dokumen Cabup Madina.

Foto Tribun.Medan.Com

MEDAN(Malintangpos Online): Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Madina.

KPU Madina dilaporkan dugaaan lalai melakukan penelitian dokumen persyaratan satu calon Bupati Madina.

Pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Nasution dilaporkan ke Bawaslu Sumut.

SN dilaporkan oleh Tim Kampanye paslon Harun-Ichwan diduga melanggar PKPU NO.8 Tahun 2024 Khususnya Pasal 20 Ayat (2) Dan Tidak Berpedoman Pada Surat Edaran KPK NO.13 TAHUN 2024.

Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan Tim Harun-Ichwan saat dikonfirmasi wartawan.

Bawaslu Sumut segera melakukan pemeriksaan dan rapat pleno.

“Kita akan lakukan pemeriksaan laporan dan kemudian akan kita lakukan pleno terhadap laporan tersebut,” kata Saut Boangmanalu, Kamis (14/11/2024)

Sekretaris Tim Kampanye Harun Ichwan, Arsidin Batubara mengatakan telah melaporkan KPU Mandailing Natal (Madina) dan paslon Bupati SN-AAU ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan NO.05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 Dengan tuduhan telah lalai Dalam melakukan penelitian Dokument persyaratan pencalonan.

“Diduga tidak penuhi persyaratan pencalonan. Bawaslu Madina diminta rekomendasikan pembatalan pasangan Saifullah-Atika.

Diduga diduga melanggar PKPU NO.8 Tahun 2024 Khususnya Pasal 20 Ayat (2) Dan Tidak Berpedoman Pada Surat Edaran KPK NO.13 Tahun 2024,” katanya sepulang dari kantor Bawaslu Sumut

“Keputusan KPU Madina 2193 dianggap Bermasalah, Bacabup Madina SN diduga tidak penuhi persyaratan pencalonan (Psl. 14 ayat 2 huruf i).

Pendaftaran paslon harus disertai kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagian amanah PKPU 08 TAHUN 2024 (psl 20 ayat 2 huruf c,” ujarnya.

Lanjut Arsidin, surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i.

Diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya berdasarkan SE KPK No. 13 tahun 2024 yang dijadikan Pedoman untuk para pihak dalam memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf (c) PKPU 08 2024.

“KPU Mandailing Natal diduga tidak cermat melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang berstatus pendaftarannya diterima (Psl 112-113 pkpu 08). Jika pun paslon dianggap belum benar dalam memenuhi syarat dokumentasi administrasi calon sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat (psl 115 ayat (2),” bebernya.

Arsidin menambahkan, ada masa perbaikan yang diberikan kepada paslon untuk melengkapi (psl 116 ayat (3).
Dokumen persyaratan calon Sebagaimana Dimaksud Pasal 20 ayat (2) huruf (c).

“Terinformasi dalam dokumen deng tabggal kirim 16 Oktober 2024 telah keluar dari program dan jadwal tahapan pencalonan dalam pemenuhanmya (lampiran I PKPU 08).

Berdasarkan kondisi itu semestinya KPU Madina menyatakan TMS terhadap paslon SN-AAU.

Atas dasar itu KEP. KPU MADINA 2193 Yang Menyatakan “SN-AAU” Sebagai Pasangan CABUP/CAWABUP Diminta Untuk Dicabut.

Sehingga kemudian dilaksanakan dengan 1 pasangan calon, karena ada paslon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan (psl 136 huruf (e),” pungkasnya.(Dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber : Tribun.Medan.Com
Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading
    Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus, Menggairahkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

    PADANG(Malintangpos Online): Sebuah inisiatif menarik digagas di Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus. Bercita-cita menjadi pusat wisata dan ekonomi lokal, kampung ini menyelenggarakan kontes ikan hias sambil memperkenalkan beragam jenis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.