Bayi Ditelantarkan Orangtua, Dinsos P3A Madina Titipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Malang Benar Nasib Bayi Tersebut,” Ucapan itulah yang terucap dari Pegiat Sosial, atas nasib bayi laki-laki yang ditelantarkan orang tuanya dan akhirnya hak asuhnya diambil Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Maksudnya..? Melalui Dinas Sosial P3A Kabupaten Madina, bayi Tak Berdosa tersebut dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah milik Pemkab Madina di Jalan Lintas Timur Panyabungan.

Pihak Kelurahan Panyabungan III bersama masyarakat Panyabungan III, Kamis siang (12/1/2023) menyerahkan, seorang bayi laki-laki berumur lima hari ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Madina.

Setelah menjalani sejumlah prosedur, bayi mungil tersebut akhirnya resmi menjadi anak yang diasuh oleh Negara dan dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah Madina.

Kadis Sosial P3A Kabupaten Madina, Riswan Harahap, menuturkan bayi tersebut merupakan anak dari wanita yang sempat menggelandang di Pasar Lama Panyabungan beberapa minggu lalu.

Saat itu, Pemerintah Kabupaten Madina telah berhasil mempasilitasi ibu hamil tersebut kembali ke keluarganya.

Sebelumnya inikan sudah kita tangani dengan baik, mereka suami istri sudah akur dan tinggal satu rumah.

Namun setelah anak mereka lahir, mereka kesulitan merawat bayi laki-laki tersebut dan menjadi terlantar” terang Riswan Harahap.

Persoalan Bayi yang lahir 7 Januari 2023 tersebut, akhirnya sampai ke pihak pemerintah dilingkungan tempat tinggalnya, Kelurahan Panyabungan III Kec. Panyabungan.

Takut hal buruk terjadi pada bayi malang tersebut, pihak kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Madina untuk penanganannya.

Pihak kelurahan sudah mempertanyakan sikap orang tua, namun tetap menyatakan tidak mampu merawat bayi tersebut ditandai dengan surat pernyataan bermaterai tidak mampu merawat dan ditandatangani bersama kedua orang tua bayi tersebut.

Dalam pernyataan tersebut, orang tua bayi juga berjanji tidak akan menuntut hak apapun atas bayi tersebut dikemudian hari.

Bayi laki-laki tersebut akhirnya diserahkan secara resmi oleh pihak kelurahan Panyabungan III kepada Dinas Sosial P3A Madina sesuai surat serah terima bayi atau over adopsi nomor 470/015/PYB III/I/2023.

Bayi tanpa nama tersebut akhirnya diberi nama dan akte kelahiran oleh Pemerintah Kabupaten Madina. Bayi diberi nama Muhammad Zakir.Berat badan 3,4 Kilogram dengan tinggi 48 centimeter dan dalam keadaan sehat.

Bayi tersebut saat ini dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah Madina. Bayi tersebut bisa diadopsi keluarga lain setelah melalui prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.(Rel)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Tambang Emas Ilegal Marak ” Pasti ” Ada Yang Beking (1)

    Selama kurun waktu Tahun 2024 hingga Februari 2025, pemberitaan sekitar Tambang Ilegal baik di Media Online , Koran dan Facebook, boleh dikatakan setiap hari pasti ada ter ekspos dan lebih…

    Read more

    Continue reading
    Polisi Diminta Bertindak, Tambang Emas Ilegal di Aek Guo Kebal Hukum

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Aktivitas tambang emas ilegal semakin marak di Kabupaten Mandailing Natal, Salah satunya di kawasan Hutan Aek Guo Kecamatan Batang Natal, yang sampai saat ini bebas alias kebal…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.