Beasiswa PIP SDN 1104 Sipagabu di pungli

Pungli Beasiswa Program PIP yang Dilakukan Komite Sekolah di Sipagabu Kec. Aek Nabara Kab. Palas

PALAS (Malintangpos Online): Komite sekolah Sekolah Dasar Negeri 1104 Sipagabu desa Sipagabu Kecamatan Aek Nabara Barumun melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa penerima Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut dengan bandrol Rp.50.000 ribu per siswa/siswi.

Informasi yang dihimpun, minggu lalu menyebutkan pencairan dana PIP anggaran 2016 dilaksanakan di SDN tersebut hari Senin (23/1) lalu dengan perincian Rp 225.000 per murid untuk murid kelas 1 dan  untuk kelas II hingga kelas VI sebanyak Rp 450.000 per murid. Sedangkan jumlah penerima Beasiswa PIP di SDN itu sebanyak 94 murid dengan total dana sebesar Rp 39.375.000.

Pemungutan dilakukan dengan mengumpulkan orangtua murid penerima PIP di rungan kelas, kemudian satu persatu orangtua penerima dana beasiswa itu dipanggil untuk menerima dana tersebut. Kemudian dengan alasan uang terimakasih, orangtua murid penerima PIP itu diwajibkan menyetorkan Rp 50.000 kepada Komite sekolah yang membagikan dana tersebut.

Salahsatu Orangtua Siswa Jasormin Nasution, kepada Malintang pos mengaku dipungli Rp 50.000, kemudian Muhammad Hakim Sihombing dipungli sebesar Rp 100.000 karena dua orang anaknya terdaftar sebagai penerima dana tersebut.

Jasormin dan Muhammad Hakim Sihombing serta sejumlah orangtua murid lainnya mengaku keberatan atas pungli tersebut. Mereka meminta tim sapu bersih pungli yang dibentuk di pemkab Padanglawas segera menangani pungli itu.

Komite sekolah SDN 1104 Sipagabu, Nagaromba Daulay membenarkan pungutan tersebut. Katanya pungli itu dilaksnakan berdasarkan kesepakatan Kepala Sekolah SDN 1104 Sipagabu, Rismaulina Daulay SPd dengan Komite Sekolah tersebut. Sementara kepala sekokah tidak berada ditempat saat dijumpai.

Kepala Dinas Pendidikan Padanglawas Drs Abdul Rahim Hasibuan, mengatakan akan memanggil dan mengusut permasalahan pungli di SDN 1104 Sipagabu tersebut. Katanya bila memang pugli itu terbukti maka pihak sekolah dan komite harus mengembalikannya utuh.

Menurutnya seharusnya yang mengambil uang  beasiswa itu adalah murid yang bersangkutan, namun karena berbagai hal termasuk jarak sekolah dengan Bank penyalur, makanya pihak sekolah yang mengambil namun harus didampingi wali atau orantua murid.

Kata Abdul Rahim, tidak ada hubungan komite sekolah dengan pencairan dana PIP karena dan itu langsung ke anak sekolah dan hal itu dilakukkan salahnsatunya untuk menghindari pungli, namun, kata kadis, kenapa Pihak SDN 1104 Sipagabu pandai pandaian mengikutsertakan komite dengan cara memungut uang tersebut.( AK )
Admin: Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Siti putriani

Related Posts

Bhabinkamtibmas Kerja Keras Tekan Angka Peredaran Narkoba di Kota Siantar

KOTASIANTAR(Malintangpos Online): Bhabinkamtibmas Polres Mandailing Natal,Brigadir Polisi (Brigpol) Syahrul Ilmy terus bekerja keras menekan angka peredaran gelap Narkotika di Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan. Brigpol Syahrul Ilmy mengajak pihak Pemerintah Kelurahan…

Read more

Continue reading
Wakil Bupati dan SKPD Dipanggil, IYE Madina Surati Kejatisu Sumut

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Adanya pemanggilan Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah SKPD diduga terkait pengelolaan dana Stunting 2022-2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa waktu…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.