Benarkah Dahlan – Aswin Gugat Lagi Hasil Pilkada Mandailing Natal…?

MASYARAKAT Kabupaten Mandailing Natal Pasca Pemungutan Suara Ulang ( PSU) kembali ” Heran ” dengan beredarnya isu di tengah -tengah masyarakat, karena informasinya Paslon Dahlan -Aswin ” Menggugat ” hasil Pilkada.

Seperti ungkapan Kuasa Hukum Paslon Sukhairi -Atika(SUKA) Dr.H.Adi Mansar Lubis,SH.M.H, bahwa Putusan MK itukan tidak ada upaya hukumnya yang secara kuantitatif telah memberikan 235 suara kepada Sukhairi dan Atika

Kemudian disuruh PSU, hasil PSU nya yang menang 02( Dahlan -Aswin) jadi agak janggal lah nanti judul beritanya menang PSU di 3 TPS Kabupaten Mandailing Natal , menggugat di Mahkamah Konstitusi(MK).

Menyimak, komentar diatas, jika benar Dahlan -Aswin ” Menggugat ” hasil PSU Pilkada 24 April 2021 ke-MK sangat banyak yang ” Heran dan Bingung ” karena di PSU tersebut dijumlahkan yang menang Paslon 02 Dahlan – Aswin

Antara lain, TPS 01 Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi 01 mendapat 116 dan 02 mendapat 216 suara. TPS 01 di Desa Kampung Baru 01 128 suara dan 02. 107 suara yang berarti secara keseluruhan yang menang adalah 02 Dahlan – Aswin.

Makanya, Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar Lubis,SH.M..Hum, mengutarakan bahwa Kalau untuk hasil Pilkada pemungutan suara ulang Mandailing Natal kalau menurut saya dari sisi analisis hukum saya , 02 itu tak bisa mengajukan gugatan ke MK

Dan itu membuat malu , kenapa , karena dalam isu ini 02 itu menang di Desa Bandar Panjang Tuo dia menang 100 suara, di Desa Kampung Baru TPS 2 dia menang 2 suara, di TPS 01 saja dia kalah 11 suara

Sehingga , apabila dikalkulasikan semua dia unggul 81 suara , hanya saja kalau 81 suara ini Dilaga dengan keputusan MK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 235 suara diberikan kepada paslon 01 dan kemudian diakumulasikan maka memang yang dilantik itu kosong satu(01).

oleh karena itu , 02 mestinya harus melakukan analisa dari sisi kemenangan mereka di PSU kemarin.

Kenapa..? karena biasanya hanya orang yang kalahlah yang menggugat , bukan orang yang menang yang menggugat

” jadi kalau orang yang menang menggugat dia menggugat hasil kemenangannya, menurut saya itu bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” Ujar Dr.H.Adi Mansar.Lubis,SH.M.Hum.

Makanya, isu dan rumor yang muncul akhir -akhir ini di Mandailing Natal tentang Munculnya ” Gugatan ” Paslon Dahlan – Aswin ke Mahkamah Konstitusi(MK).

Redaksi Malintang Pos Group dalam beberapa hari ini terus mencari kebenaran ” Isu ” yang berkembang tentang rencana gugatan Paslon 02 Dahlan -Aswin ke Mahkamah Konstitusi(MK) ataupun mungkin gugatan ke Bawaslu maupun Gakumdu ( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.