MENGGUNAKAN Hak Interpelasi bagi anggota DPRD adalah hak mereka, lalu benarkah 40 anggota DPRD akan menggunkan ” Hak Interpelasi ” terhadap kebijakan – kebijakan yang dilakukan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution, selaku Bupati Mandailing Natal, selama ini.
Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Informasi yang diperoleh dalam beberapa hari ini, bahwa Hak Interpelasi yang akan digunakan DPRD Mandailing Natal, tersebut adalah menyangkut, berbagai hal.
Diantaranya, terkait Gaji Guru TKS bulan November dan Desember 2019 yang sampai sekarang sekitar Rp 4 Milyar lebih belum dibayarkan, sebab Bupati telah Memblokir rekening yang menampung gaji guru TKS di Bank Sumut.
Selain itu, persoalan anggaran yang digulirkan sekitar Rp 12 Milyar lebih dari APBD tahun 2020 untuk penanggulangan Covid – 19 dan dampak yang ditimbulkan, sebab baru sekitar Rp 4 Milyar yg dapat diketahui penggunaannya, yang lainnya belum ada keterangan pemerintah.
Persoalan Tambang Emas diwilayah Mandailing Natal, karena telah banyak protes dari sejumlah masyarakat dan mahasiswa, apalagi Ketua DPRD waktu bulan Ramadhan lalu sempat mengatakan usai Idul Fitri akan segera dibicarakan penanggulangan ataupun mekanismenya.
Yang tidak kalah serunya, masuk dalam ranah pengginaan hak Interpelasi sekitar jabatan Wakil Bupati Madina HM. Jakfar Sukheri Nasution yang akhir – akhir ini seolah – olah dihilingkan dari berbagai kesempatan, artinya seolah – olah Wakil Bupati Madina tidak ada lagi.
Disamping itu, juga masuk dalam ranah Hak Interpelasi adalah tata pemerintahan dan keuangan yang sampai 01 Juni 2020 pembahasan LKPJ, Lakip, LPPD serta lainnya juga tidak jelas, sehingga inisiator Hak Interpelasi juga memasukkan alasan diginakan DPRD hak Interpelasi.
Selain itu, persoalan Pengadaan APD(Alat Pelindung Diri) serta peralatan lainnya bagi setiap desa, karena harga yang ditampung dalam RAB/RAPBDes setiap desa melambung tinggi( Mark Up) sehingga banyak Kepala Desa terpaksa memakan Pil Paramex, sebab pengadaannya terkesan dipaksakan dan harga melambung.
Serta, bantuan Pemerintah Sumatera Utara untuk terdampak Covid -19 sekitar Rp 12 Milyar menjadi ajang rebutan sejumlah pihak untuk pengadaan Beras, Minyak, telur serta jenis lainnya, artinya menjadi polemik( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan