TAPANULI SELATAN(Malintangpos Online): Polres Tapsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu di Kabupaten Tapsel dan kota Padangsidimpuan yang sudah banyak merusak para generasi di dua daerah ini. Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Sat-Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan dengan menangkap para pelakunya diberbagai tempat diwilayah tersebut.
Kasus ini berawal dari informasi, Kemudian selanjutnya informasi tersebut dikembangkan ke Padangsidimpuan. Salah satu pelaku terciduk saat dilakukan razia yang merupakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah kecamatan Batang Angkola.
Kapolres Tapsel AKBP. M. Iqbal Harahap melalui Kasat Resnarkoba AKP Maimun kepada Wartawan mengatakan, selama dua hari pihaknya mengamankan sejumlah warga yang diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Pengungkapan pertama, kata Maimun, berawal saat pihaknya bersama personel Polres dan Polsek melakukan K2YD di Jalinsum Padangsidimpuan-Panyabungan, tepatnya di Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, persis di Depan Mapolsek Batang Angkola, Jumat (13/10) kemarin.
” Pengungkapan pertama, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah Batang Angkola. Dan kami mendapatkan satu bungkus plastik kecil berisi sabu di dekat tempat duduk Supir Mobil Grandmax. Lalu kami bawa ke Mapolres untuk dikembangkan,” ujar Maimun.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan AS Ginting (35) warga Tano Bato Gang Lestari Kota Padangsidimpuan bersama dua warga lainnya yang berada satu mobil dengan pelaku. Tak sampai disitu, petugas pun melakukan pengembangan dengan mencecar dari mana sabu itu didapat. Tak mau masuk penjara sendiri, ASG pun menyebut asal barang haram tersebut.
Jumat (13/10) malam, setelah petugas mendapat nama yang dimaksud pelaku, Tim Satres Narkoba Polres Tapsel pun melakukan penyelidikan. Tanpa perlawanan, I Siregar (34) warga yang masih satu kampung dengan ASG pun terciduk.
” Dari pelaku yang disebut ASG, ditemukan barang bukti satu paket sabu dalam plastik transparan kecil, Handphone, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit sepeda motor jupiter,” tukasnya.
Tak sampai disitu, keesokan harinya, Sabtu (14/10) pagi, Tim Satres Narkoba Polres Tapsel kembali menciduk S Koto (37) warga Batunadua Kota Padangsidimpuan yang sudah ditarget terlibat peredaran narkoba. Dari pria suku minang ini, satu bungkus plastik berisi sabu juga didapat saat sedang berada di salah satu SPBU di daerah Pargarutan Tapsel.
” Kemudian di wilayah lain, satu pelaku kita ciduk saat sedang di SPBU di Pargarutan, dan darinya kita temukan satu paket sabu,” terang Maimun.
Sama seperti proses penyelidikan sebelumnya, petugas pun mencecar pelaku soal barang bukti yang ditemukan darimana didapatnya.
” Pelaku SK menyebut nama H Tambunan, kemudian kita lakukan pengembangan,” ucapnya.
Sabtu (14/10) siang, mengetahui keberadaan H Tambunan alias CHR petugas menggerebek kediamannya di Jalan Danau Singkarak Kota padangsidimpuan, dari pria yang diketahui residivis ini ditemukan empat plastik berisi sabu, dan satu plastik ukuran besar berisi plastik klip kosong.
“Saat diamankan pelaku berusaha menghindari petugas, namun barang bukti ada kita amankan,” ungkapnya dan juga menemukan seorang wanita di kediaman pelaku Yang Belakangan di ketahui Bernama BINTANG panggilan untuk Wanita tersebut.
Sampai Saat ini belum diketahui apa peran Bintang dalam Kasus kepemililkan Narkoba tersebut, karena ketika Polisi menggrebek rumah CHR tambunan, perempuan tersebut sedang berada didalam rumah tersebut bersama CHR Tambunan.
Selanjutnya, para pemilik narkoba yang diduga kuat merupakan jaringan sindikat narkoba itu dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini polisi terus mengejar para pelaku Lainnya yang berada di Wilayah Hukum Polres Kota Padangsidimpuan dan saat ini pihak polres Tapsel Akan berkordinasi. (SMS/Red)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md