Berduaan di Kamar Kost Pasangan Kekasih Ditangkap Warga

Sepasang kekasih menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Palas

PALAS (Malintang Pos) : Sepasang kekasih ditangkap warga saat berduaan di rumah kontrakan yang berlokasi Jln Kihajar Dewantara  gang Al Fajar Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun , Kabupaten Padang Lawas (Palas) Rabu (21/12) malam., sekira pukul 23.40 Wib .setelah ditangkap, kepala lingkungan VI Pudunan Hasibuan bersama Ketua Naposo Nauli Bulung Alpian Hasibuan bersama beberapa warga  mengantarkan pasangan kekasih ini kepihak  ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palas.

Sesampai dikantor Satpol PP ,keduanya pasangan kekasih  dimintai menunjukan indentitas diri berupa KTP , selanjutnya dimintai  keterangan oleh petugas  Satpol PP. Bahkan, tidak diperbolehkan pulang sebelum dijemput keluarga masing-masing.. ” Dari indititas pasangan kekasih ini diketahui  merupakan warga padangsdimpuan, perempuan bekerja  sebagai kasir di salahsatu Indomaret  Sibuhuan serta sang lelaki bekeraja sales Unilever, sesuai dengan pengakuan pasangan kekasih ini dihadapan petugas satpol yang memeriksanya , ” Kata Kakan Satpol PP Palas Rony Saiful .

Pasangan kekasih ini adalah Putri Rinanda Siregar (24) dan Suhendi Batubara (24). sama – sama warga  Kota  Padang Sidimpuan, keduanya bekerja di Sibuhuan. Putri bekerja di swalayan Indomaret, sedangkan Suhendi bekerja di perusahaan  Unilever., keduanya kini masih berada dikantor satpol PP untuk menunggu masing- masing pihak keluarga untuk membuat surat penyataan karena diduga telah mencemari pemukiman pendudiuk .Pasalnya , berada didalam satu rumah kontrakan tanpa ikatan hubungan suami istri , terang Ronny

Kecurigaan warga muncul, saat menjelang larut malam, pasangan belum menikah ini masih berduaan di dalam rumah kontakan, pasangan ini sudah lama menjadi incaran warga karena seringnya bersamaan didalam satu rumah konhtrakan sehingga menimbulkan kecurigaan warga yang. Tepat pukul 23.40 Wib  malam, warga yang sudah geram melihat tingkah laku pasangan kekasih ini, langsung  mengambil tindakan, sambil .mengedor pintu rumah kontrakan  beberapa warga menemujan  pasangan kekasih tersebut bersamaan didalam rumah tersebut,Tak bisa mengelak, keduanya pun langsung digelandang warga ke Kantor Satpol PP.

“Saya nggak sanggup bayar kos sendiri Rp 600 ribu sebulan. Sebelumnya saya satu kos dengan kawan, tapi dia pulang,” kata Putri saat disinggung kedatangan dirinya  ke tempat kontrakan pacarnya itu .

Selama berada dirumah kontrakan pacar, Putri mengaku, tidak berbuat seperti  yang dituduhkan warga., tetapi dirinya  hanya melakukan pekerjaan memasak, mencuci, nyetrika dan duduk-duduk setelah pekerjaan selesai.bersama pacarnya  “Bersih rumahlah tambahannya., Itu aja yang saya lakukan , tidak ada perbutan yang memalukan atau senonoh bang , ” ungkapnya sembari menetaskan air mata

Sementara, sang Lelaki sebagai pacarnya lebih memilih diam seribu bahasa. Saat ditanya kenapa sampai ditangkap warga didalam rumah kontrakannya ,  ia tidak bersedia menjelaskan kronoligis yang sebenarnya , tetapi lebih memilih diam dengan kepala tertunduk malu .

Hanya, Putri yang bersedia mengungkapkan  bahwa dirinya dengan kekasihnya Suhendi Batubara , sudah lama berpacaran, sekitar 3 sampai 4 tahun. Bahkan, saat keduanya juga masih belum pindah kerja ke Sibuhuan. Terungkap juga, keduanya sudah punya rencana untuk melangsungkan pernikahaan .  Putri  terlihat panik saat menghubungi keluarganya yang belum bisa datang ke Sibuhuan ,  Sebab, pihak Satpol PP mengharuskan keduanya dijemput keluarga agar bisa pulang.

“Selaku penanggung jawab pasangan kekasih ini , kita memanggil   orangtua mereka dan membuat surat  pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Ronny Syaiful, Kasat Pol PP Palas.

Ronny juga mengimbau,  pemilik kos-kosan aatau kontrakan di Sibuhuan untuk tidak menerima dan memastikan anak kosnya tidak membawa pasangan tidak resmi ke tempat kos- kosan . Sebab, dengan kejadian yang dialami pasangan kekasih ini , mebuktikan masyarakat palas masih tabu dengan pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu rumah kontyarakan. ” Jika sudah berduaan di tempat kos atau kontrakan   sampai menjelang tengah malam, tentu akan menimbulkan  keresahan dan melanggar ketentuan adat istiadat daerah yang masih kental dengan atauran hukum peradatan , ” pungkasnya. (ak

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Soal Pilkada Mandailing Natal, ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Ke – Mahkamah Konstitusi

JAKARTA(Malintangpos Online): Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah…

Read more

Continue reading
PDI Perjuangan Pecat 27 Kader Partai Yang Bertentangan Dengan Sikap Partai di Pilpres dan Pilkada 2024

JAKARTA(Malintangpos Online): PDI Perjuangan memecat 27 Kader Partai yang bertentangan dengan sikap partai di Pilpres maupun Pilkada 2024 ini. Hal itu diungkap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam konferensi pers…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.