PALAS (Malintang Pos) : Sepasang kekasih ditangkap warga saat berduaan di rumah kontrakan yang berlokasi Jln Kihajar Dewantara gang Al Fajar Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun , Kabupaten Padang Lawas (Palas) Rabu (21/12) malam., sekira pukul 23.40 Wib .setelah ditangkap, kepala lingkungan VI Pudunan Hasibuan bersama Ketua Naposo Nauli Bulung Alpian Hasibuan bersama beberapa warga mengantarkan pasangan kekasih ini kepihak ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palas.
Sesampai dikantor Satpol PP ,keduanya pasangan kekasih dimintai menunjukan indentitas diri berupa KTP , selanjutnya dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP. Bahkan, tidak diperbolehkan pulang sebelum dijemput keluarga masing-masing.. ” Dari indititas pasangan kekasih ini diketahui merupakan warga padangsdimpuan, perempuan bekerja sebagai kasir di salahsatu Indomaret Sibuhuan serta sang lelaki bekeraja sales Unilever, sesuai dengan pengakuan pasangan kekasih ini dihadapan petugas satpol yang memeriksanya , ” Kata Kakan Satpol PP Palas Rony Saiful .
Pasangan kekasih ini adalah Putri Rinanda Siregar (24) dan Suhendi Batubara (24). sama – sama warga Kota Padang Sidimpuan, keduanya bekerja di Sibuhuan. Putri bekerja di swalayan Indomaret, sedangkan Suhendi bekerja di perusahaan Unilever., keduanya kini masih berada dikantor satpol PP untuk menunggu masing- masing pihak keluarga untuk membuat surat penyataan karena diduga telah mencemari pemukiman pendudiuk .Pasalnya , berada didalam satu rumah kontrakan tanpa ikatan hubungan suami istri , terang Ronny
Kecurigaan warga muncul, saat menjelang larut malam, pasangan belum menikah ini masih berduaan di dalam rumah kontakan, pasangan ini sudah lama menjadi incaran warga karena seringnya bersamaan didalam satu rumah konhtrakan sehingga menimbulkan kecurigaan warga yang. Tepat pukul 23.40 Wib malam, warga yang sudah geram melihat tingkah laku pasangan kekasih ini, langsung mengambil tindakan, sambil .mengedor pintu rumah kontrakan beberapa warga menemujan pasangan kekasih tersebut bersamaan didalam rumah tersebut,Tak bisa mengelak, keduanya pun langsung digelandang warga ke Kantor Satpol PP.
“Saya nggak sanggup bayar kos sendiri Rp 600 ribu sebulan. Sebelumnya saya satu kos dengan kawan, tapi dia pulang,” kata Putri saat disinggung kedatangan dirinya ke tempat kontrakan pacarnya itu .
Selama berada dirumah kontrakan pacar, Putri mengaku, tidak berbuat seperti yang dituduhkan warga., tetapi dirinya hanya melakukan pekerjaan memasak, mencuci, nyetrika dan duduk-duduk setelah pekerjaan selesai.bersama pacarnya “Bersih rumahlah tambahannya., Itu aja yang saya lakukan , tidak ada perbutan yang memalukan atau senonoh bang , ” ungkapnya sembari menetaskan air mata
Sementara, sang Lelaki sebagai pacarnya lebih memilih diam seribu bahasa. Saat ditanya kenapa sampai ditangkap warga didalam rumah kontrakannya , ia tidak bersedia menjelaskan kronoligis yang sebenarnya , tetapi lebih memilih diam dengan kepala tertunduk malu .
Hanya, Putri yang bersedia mengungkapkan bahwa dirinya dengan kekasihnya Suhendi Batubara , sudah lama berpacaran, sekitar 3 sampai 4 tahun. Bahkan, saat keduanya juga masih belum pindah kerja ke Sibuhuan. Terungkap juga, keduanya sudah punya rencana untuk melangsungkan pernikahaan . Putri terlihat panik saat menghubungi keluarganya yang belum bisa datang ke Sibuhuan , Sebab, pihak Satpol PP mengharuskan keduanya dijemput keluarga agar bisa pulang.
“Selaku penanggung jawab pasangan kekasih ini , kita memanggil orangtua mereka dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Ronny Syaiful, Kasat Pol PP Palas.
Ronny juga mengimbau, pemilik kos-kosan aatau kontrakan di Sibuhuan untuk tidak menerima dan memastikan anak kosnya tidak membawa pasangan tidak resmi ke tempat kos- kosan . Sebab, dengan kejadian yang dialami pasangan kekasih ini , mebuktikan masyarakat palas masih tabu dengan pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu rumah kontyarakan. ” Jika sudah berduaan di tempat kos atau kontrakan sampai menjelang tengah malam, tentu akan menimbulkan keresahan dan melanggar ketentuan adat istiadat daerah yang masih kental dengan atauran hukum peradatan , ” pungkasnya. (ak