Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Mandailing Natal ” Gesit dan Gerak Cepat ” Menyerahkan Berkas Hasil Pleno Penetapan Bupati/Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 09 Desember 2020 dan hasil PSU 24 April 2021 ke Ketua DPRD Untuk di Paripurnakan dan selanjutnya untuk diserahkan ke Gubsu dan Mendagri untuk penerbitan SK.
Persoalannya, mampukah anggota DPRD dari Fraksi PKB, Fraksi Hanura dan Fraksi PKS maupun Tim SUKA ” Melobi ” Fraksi lainnya untuk secepatnya Bamusy agar terjadwal Paripurna sebagai syarat untuk keluar Rekomendasi dari DPRD agar diteruskan ke Gubsu dan Mendagri.
Hitung – hitungan agar “Melenggang ” di Paripurna DPRD, Fraksi PKS 4 Kursi , Fraksi PKB 4 Kursi,Fraksi Hanura 4 Kursi masih 12 kursi,sedangkan agar lolos di Paripurna biasanya minimal 21 orang dari 40 anggota DPRD Mandailing Natal dan tidak mungkin Paripurna istimewa,atau hanya Rekom dari Pimpinan DPRD saja ( Kecuali ada Regulasi Baru) lain lagi ceritanya.
Bagainana dengan Fraksi Golkar yg 5 kursi, Perindo 2 kursi, PPP 2 kursi, PKPI 1 kursi, Berkarya 1kursi, PDI Perjuangan 1 kursi, Nasdem 1 kursi dimungkin tidak mau hadir karena Partai Pengusung dari Dahlan -Aswin yang masih menggugat di MK.
Bagaimana dengan Gerindra 7 kursi, Demokrat 5 kursi,PAN 3 Kursi…? Disinilah ” Kunci ” Paripurna nantinya, apakah Parpol / DPRD Pengusung Sukhairi -Atika ” Mampu ” melakukan langkah Politik bijak, kalau bisa maka hasil Pleno Penetapan Bupati/Wakil Bupati Madina Terpilih akan Melejit ke Gubernur dan Mendagri untuk diterbitkan SK dan jadwal Pelantikan ( Bersambung)
Admin : Iskandar Hasibuan