Berkas Penganiayaan Oknum Polisi dan Anaknya Masih P19,Jaksa Segera Kembalikan Ke Polres Mandailing Natal

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Berkas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama ( pengeroyokan) oleh tersangka oknum polisi Polsek Linggabayu dan dua putranya dinyatakan belum lengkap ( P19), dan segera akan dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal.

” Setelah Jaksa peneliti meneliti berkas para tersangka, ternyata masih ada kekurangan, belum lengkap, karena itu segera akan kita kembalikan ke penyidik “, ujar Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasipidum) Kejari Madina, Sai Sintong Purba melalui sambungan telepon kepada Wartawan yg menghuhunginya,Selasa (4/3).

Kasipidum menambahkan, sesuai hukum acara, jangka waktu penelitian berkas, maka segera pihaknya akan mengembalikan ke pihak penyidik Polres Madina, untuk dimintai agar dilengkapi.

“Kita minta supaya dilengkapi, soal bagian mana saja yang harus dilengkapi, itu soal teknis Jaksa peneliti yang memberitahukannya ke penyidik”, tambah Kasipidum.

Sebelumnya, pihak Polres Madina merilis keterangan, bahwa Satreskrim telah melimpahkan berkas oknum polisi SN dan dua anaknya RS dan HS ke penuntut Umum pada 18 Februari 2025 yg lewat.

Seperti diketahui,korban Sumardi dan dua karyawannya dianiaya secara brutal dan bersama – sama oleh oknum Polisi yang juga Kanit intelkam Polsek Linggabayu SN dan dua putranya RS dan HS pada (20/1/2025) di Desa Tandikek Kecamatan Rantobaek, Madina.

Akibat penganiayaan itu, korban Sumardi sempat pingsan dan nyaris tewas karena mengalami penganiayaan sadis.Bukan hanya menggunakan tangan dan kaki, tapi juga besi, dan kabel.

Korban Sumardi sebelumnya dituduh menampung sawit dan brondolan curian dari seseorang.

Hal itulah yang menjadi pemicu terjadinya tindak penganiayaan terhadap Sumardi dan dua anggotanya.

SN dan dua anaknya pun akhirnya ditangkap Polres Madina dan dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan sejak (25/1).

Atas kasus tersebut, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh menyatakan akan memproses kasus tersebut dengan profesional.

” Saya tidak akan tebang pilih,meski ini anggota saya, saya akan lakukan proses hukum secara profesional”, tegas Paloh saat konferensi pers beberapa waktu lalu( F./Rel/Isk).

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kades dan Sekdes Kompak Bungkam, DD Jambur Baru Batang Natal Kab.Madina TA 2024 – 2025 Diprotes Warganya

    BATANG NATAL(Maluntangpos Online): Terkait pembukaan jalan Unte Albung di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal. Kepala Desa Riswan Haedi memilih bungkam saat dikonfirmasi. Yang sama dilakukan Sekretaris Desa…

    Read more

    Continue reading
    Usia 27 Tahun Madina, Diterpa Isu 6 Kepala OPD Mengundurkan Diri

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Perayaan Ulang Tahun Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke 27, tampaknya sunyi akan kehadiran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini terlihat dari absensi dari Sekretariat Dewan DPRD Madina. Bahkan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses