P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, akhirnya telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Sadabuan, Senin (2/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
“Berkas (perkara) diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipidkor di Medan,” Ujar Kepala Kejari (Kajari) Padangsidimpuan, Hendri Silitonga SH MH, kepada Wartawan.
Kajari memaparkan, dalam perkara tersebut, kedua terdakwa yakni, FSH, selaku Kepala Puskesmas Sadabuan dan SM, selaku pengelola dana BOK, didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan Tipidkor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tipidkor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelimpahan, maka perkara ini telah bergulir ke tahap persidangan. (Jaksa) Penuntut Umum, (tinggal) menunggu penetapan Hakim (Pengadilan Tipikor di Medan) tentang jadwal sidang perkara ini,” terang Kajari.
Sebelumnya, pada Senin (26/7/2021) lalu, tim penyidik Kejari Padangsidimpuan telah menyerahkan kedua terdakwa ke JPU agar Dua orang tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan di Medan.
Selain kedua terdakwa, tim penyidik juga telah menyerahkan barang bukti kepada JPU.
Sebagai informasi, perkara itu berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp 690 juta di UPTD Puskesmas Sadabuan.
Dana tersebut bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Padangsidimpuam TA 2020. Dari anggaran tersebut, ada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp136 juta.
Selanjutnya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan FSH dan SM, yakni, pertama menerbitkan surat tugas tenaga kesehatan (Nakes) di UPTD Puskesmas Sadabuan, tanpa sepengetahuan para Nakes itu sendiri.
Kedua, membuat laporan perjalanan dinas para Nakes dengan memalsukan tandatangan mereka.
Ketiga, membayarkan dana perjalanan dinas survailands pencegahan dan penanganan Covid-19 pada para Nakes yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang.
Keempat, membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan itu.
Kelima, menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yang telah ditentukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Permenkes No.86/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana non fisik bidang kesehatan.(SMS)
Admin : Iskandar Hasibuan