Berkas Tahap II AAN Belum Diterima Kejatisu, Ada Apa..?

Kasi Penkum Kejatisu, Yos Gernold Tarigan

MEDAN(Malintangpos Online): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga saat ini bekum ada menerima berkas perkara tahap II (P22) yang akan dilimpahkan tim penyidik Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait tersangka AAN atas kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal kabupaten Mandailing Natal.

Hal itu dijelaskan Kasi Penkum Kejatisu, Yos Gernold Tarigan kepada wartawan, Jum’at (08/04) diruang kerjanya.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait hingga saat ini belum adanya perlimpahan berkas AAN ke ke Kejaksaan, Yos membenarkan tidak ada tahap II dari Polda Sumut terkait tersangka AAN kasus tambang emas ilegal di Madina.

Beliau juga menambahkan, pihaknya masih menunggu pelimpahan tersebut, setelah Jaksa menyatakan berkas perkara tahap I lengkap (P21) beberapa waktu yang lalu.

“Masih menunggu, setelah dicek ke Jaksanya belum ada pelimpahan tahap II”.ungkap mantan Kasi Pidsus Kabupaten Deli Serdang tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi beberapara hari yang lalu di media, tersangka PETI AAN, tidak bisa hadir pada tanggal 4 April karena sakit dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 7 April.

Dan ketika Kabid Humas Polda Sumut dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp nya mengenai kapan tersangka AAN akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap II (P22) ?

Serta dipertanyakan apa ada kendala sehingga tersangka AAN sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejatisu, padahal berkas perkaranya sudah di P21 kan Jaksa ?.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi belum juga memberikan jawaban. (WhatsApp/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Ketua DPD KAI Sumut :  Masyarakat Mandailing Natal Harus Hormati Proses MK

    MEDAN(Malintangpos Online): Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada. Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh…

    Read more

    Continue reading
    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.