

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): “ Sepandai-Pandai Tupai Melompat, Akhirnya Tetap Jatuh juga,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada Muliono Alias Adek, Jumat(18-10) kemaren diamankan Sat Narkoba Polres Mandailing Natal, karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan Satu jenis Sabu di Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Madina AKBP. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H Melalui Personil Sat Res Narkoba Polres Madina Dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP. Muhammad Rusli, S.H,Jum’at (18-10), Sekira Pukul 19.00 Wib, Berhasil Mengamankan Satu Orang Laki Laki Dewasa Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu Dari Desa Sidojadi Kec. Bukit Malintang Kab. Madina.
Kata Kapolres, identitas dari pelaku tersebut adalah MULIONO Alias ADEK, Sidojadi / 05 Juli 1995, 24 Thn, laki – laki, SMK (Tamat), Islam, Belum menikah, Supir angkot, Desa. Sidojadi Kec. Bukit Malintang Kab. Madina.
Kata dia, Dari Penangkapan Pelaku Personil Sat Narkoba Polres Madina Berhasil Mengamankan dan Menyita Barang Bukti Berupa 0,83 (nol koma delapan tiga) gram terdiri dari 2 (dua) bungkus plastik plastik transparaan diduga berisikan narkotika jenis shabu.
Disebutkannya, Kronologis Penangkapan Pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di suatu tempat, selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan Under Cover kemudian berhasil mengamankan Pelaku berikut Barang Bukti dari Desa Sidojadi kec. Bukit Malintang Kab. Madina (Tepatnya di depan SD Sidojadi)
“ Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti Diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polres Madina Guna Penyelidikan Dan Penyidikan Lebih Lanjut Sesuai Dengan Undang Undang Yang Berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Madina AKP. Muhammad Rusli,SH ( Humas/Red)
Liputan : HUmas Polres Madina
Admin : Dina Soekandar Hasibuan,A.Md