ROKAN HULU(Malintangpos Online): Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali berhasil mengamankan dua Orang pria dan Seorang Prempuan yang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu
Selasa (20/3/2018)
Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, dua pelaku pria iti berinisial, DH (24) Simpang Kumu Desa Rambah, Rambah Hilir, MH (30) warga Jalan Kasantaroji Desa Ujung Pandang, Padang Sidimpuan Selatan, Sumut.
Sementara seorang pelaku wanita yang dibekuk berinisial KH (46) warga, Jalan Bendeng KL. XVI Belawan Bahagia, Medan Belawan, Kota Medan, Sumut.
Berawal Pada Selasa (20/3/2018), sekira pukul 17.00 wib, Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Rohul Bripka Hendri Rikardo menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Purna MTQ Dataran Tinggi Pematang Baih.
Informasi berharga itu langsung dilaprkan kepada Kasat Narkoba Polres Rohul AKP MASJANG EFENDI yabg memerintahkan Kanit Idik II beserta anggota untuk melakukan lidik ke daerah Purna MTQ Dataran Tinggi Pematang Baih Desa Pematang Berangan, Rambah.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, anggota Sat narkoba melakukan Under Cover atau pembelian terselubung terhadap target dan disepakati transaksi dilakukan di lokasi Purna MTQ dengan waktu yang sudah ditentukan.
Tak berselang lama sekira pukul 18.30 wib, datanglah seorang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon dan tanpa membuang waktu lama anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan diketahui bernama DH.
Penggeledahan yang dilakukan terhadap DH ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih bening, 1 unit handpone merek Nokia warna hitam beserta simcard 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna Putih merah tanpa nopol dan 1 buah kotak rokok merk Dunhill warna grey.
Introgasipun dilakukan terhadap DH dan diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari MH yang bertempat tinggal di Dusun Simpang Kumu Desa Rambah kecamatan Rambah Hilir, Rohul.
Selanjutnya DH dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul guna diproses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi terhadap DH bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari MH, sehingga pada hari yang sama Selasa (20/3/2018), Sekira pukul 18.30 wib, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP MASJANG EFFENDI bersama anggota melakukan pengembangan dengan cara menyuruh DH untuk menghubungi MH menanyakan keberadaannya saat ini.
Setelah mengetahui keberadaan MH, anggota Sat Narkoba yang saat itu dipimpin AKP Masjang meluncur ke tempat MH dan langsung melakukan penangkapan terhadap MH sekira pukul 20.00 Wib di Dusun Nogori Kumu Desa Rambah, Rambah Hilir.
Pada MH ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening, 1 unit sepeda motor Honda type Beat warna putih dengan nomor polisi BK 6406 XZ, 1 buah kotak rokok merek sampoerna warna putih, 1 unit Hp merek nokia warna hitam beserta sim card, serta uang sebesar Rp. 1 juta diduga hasil penjualan narkotika.
Tak puas akan hasil tangkapannya terhadap MH dilakukan intrograsi dan diketahui narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial KH yang berada di salah satu wisma di jalan Lingkar Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.
Tak mau buruannya lepas Kasat Narkoba dan anggota bergerak menuju wisma tersebut dan berhasil menangkap KH dengan barang bukti berupa 1 unit Hp merek samsung warna hitam beserta simcard sekira pukul. 21.00 wib
Interogasi yang dilakukan Polisi, KH pun mengakui benar bahwa 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu yang ada pada MH adalah miliknya yg diperoleh MH dengan cara dibeli. .
Sedangkan KH mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang di Belawan, Sumut dengan cara dibawanya sendiri, akhirnya KH dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap DH dan MH diterapkan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara, sedangkan terhadap KH diterapkan pasal Psl 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti narkotika sudah diamankan ke Mapolres Rohul,” kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Ipda Nanang Pujiono,SH, Kamis (22/3/2018)(H.Nst)
Admin : Siti Putriani Lubis