Bersama ATR/BPN, Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Pencanangan Gema Patas di Kec.Hutabargot Mandailing Natal

HUTABARGOT (Malintangpos Online) : Bupati Diwakili Asisten III Pemkab Madina Drs.Syahnan Batubara, menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas Tanah(Gema Patas), bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Hutabargot Nauli Kec.Hutabargot,Jumat(3/3) pagi.

Kegiatan Gema Patas, Guna mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia di 33 Provinsi melalui daring .

Sambutan Bupati yang di bacakan Asisten III Setdakab Madina Drs.Syahnan Batubara, menyampaikan bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda
Batas (GEMA PATAS) merupakan salah satu langkah dari terciptanya cita-cita Pemerintah

Yaitu tertib administrasi pertanahan. Pemasangan tanda batas ini memberikan kepastian terhadap bidang-bidang tanah
yang dimiliki masyarakat.

” Sesuai tagline yang digaungkan yakni “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”ujarnya.

Katanya, Kegiatan pemasangan tanda batas ini merupakan langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam hal memelihara tanah yang dimilikinya.

Pemasangan patok batas bidang tanah memiliki peran penting untuk pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir atau menghindari terjadinya konflik maupun sengketa batas dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan.

Selain itu, menghindari adanya mafia tanah, serta dalam rangka untuk mendukung program-program prioritas nasional dalam membantu percepatan pencapaian target pensertipikatan tanah.

Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMA PATAS)ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

” tentang Pendaftaran Tanah Pasal 21 yang menyebutkan “bahwa tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah” ujar Bupati.

Kata Bupati, Kewajiban pemilik tanah tertuang dalam aturan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pasal 15 untuk memelihara tanah termasuk menambah kesuburannya

Serta , mencegah kerusakannya, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Ayat 19 A (1) yaitu “Pemasangan Tanda Batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan”sebut Bupati.

Gema Patas di Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2023 ini dilaksanakan di tiga desa, yaitu Desa Hutabargot Nauli, Desa Hutabargot Dolok dan Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot sebanyak 100 patok.

Pada skala Nasional, kegiatan Gemapatas ini dilaksanakan serentak untuk pemasangan 1.000.000 (satu juta) patok yang pada hari ini berhasil memecahkan Rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia).

Kita patut bangga bahwa Kabupaten Mandailing Natal ikut berpartisipasi dalam pemecahan rekor ini.

Kata dia, Penyelesaian sertifikat tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, dalam mensukseskan program kerja Pemerintah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mendukung kegiatan pensertifikatan tanah melalui pengurangan BPHTB/BPHTB Nihil bagi tanah-tanah masyarakat melalui Program Kegiatan Pendaftaran Tanah

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis,SH, Kasat Reskrim Polres Madina AKP.Prasetyo, Camat Hutabargot , TNI, Plt. Kadis Perkim dan Para penerima sertifikat , serta Kapolsek Panyabungan.

Kepala BPN Anita, SH juga Menyampaikan bahwa Kita mengadakan Gema Patas,
hari ini diseluruh Indonesia secara Nasional memasang 1 juta patok yang tersebar di seluruh wilayah indonesia

Kata Anita, untuk mencapai rekor Muri serentak di laksanakan di wilayah dan termasuk di Kab.Mandailing Natal.

Disebutkannya, Madina dapat 100 patok , tadi sudh kita panggil secara simbolis ,hari ini akan selesai dipasang 100 patok.

Kita juga menyerahkan seritifikat PTSL tahun 2022 yang kita lakukan secara gratis dan tadi sudah kita serahkan secara simbolis di Simaninggir dan Muaramais.

Tadi juga kita telah memberikan serah terima sertifikat Pemkab , jadi kita juga selain PTSL, kita juga memberikan sertifikat aset Pemkab Mandailing Natal.

Katanya , juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal , sudah berpartisipasi, mau mengadakan pengurangan dalam pembayaran bphtd sebesar 75%.

Jadi dalam hal ini kami mohon untuk 2023 nanti selain mengurangi , menggratiskan BPHTB menihilkan BPHTB ,sehingga bisa membantu masyarakat dalam mengurangi beban BPHTB untuk Lancarnya dan tercapainya target di tahun 2023.

Harapanya , kami mengharap, menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Mandailing Natal , mau tergerak hatinya berkeinginan untuk memasang tanda batas di tanahnya masing masing untuk menghidari cekcok dikemudian hari(Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    RS.Permata Madina Berkah Dimata Masyarakat Tabagsel (3).

    Setelah Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, giliran Ketua DPD.KNPI Mandailing Natal, Khairul Amri.SH, Memperkirakan Dua(2) Tahun lagi, RS.Permata Madina Berkah yang dipimpin dr Safii Siregar.Sp.OG, akan mampu menjadi Rumah Sakit…

    Read more

    Continue reading
    Warga Datangi Redaksi Malintang Pos, Dana Desa Sunduton Tigo TA 2024 Dilaporkan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Warga Desa Sundutan Tigo Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, dipimpin Kaslan Lubis, Mendatangi Redaksi Media PT.Malintang Pos Group di Jalan Bermula Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan, untuk menyampaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.