
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 23 Ayat (1) dan (2) terkait penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dan masa periodeisasi penugasan.
Pada ” Pasal 23(1) Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.
Demikian informasi tersebut disampaikan sejumlah Guru kepada Wartawan, Jumat(07/02) di Halaman Kantor Dinas Pendidikan Mandailing Natal.
Dan pada ayat (2) Periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.
Dikatakan mereka, Beranjak dari bunyi pasal 23 Ayat (1) dan (2) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut, sangat kuat dugaan sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah melebihi periodeisasi masa jabatan Kepala Sekolah, sehingga diduga telah bertentangan dengan Peraturan yang telah diundangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Madina dr. Mhd Faisal Situmorang yang dihubungi Wartawan, mengatakan untuk pengangkatan Kepala Sekolah saat ini Bidang PTK Disdikbud Madina sedang melakukan pelengkapan persyaratan yang akan diajukan ke Mendikdasmen, agar dapat melakukan pengangkatan Pengganti Kepala Sekolah yang telah lebih masa Priodenya.
“Bidang PTK Disdikbud Madina sekarang sedang melengkapi kekurangan persyaratan yang diperlukan untuk diajukan ke Mendikdasmen agar diperkenankan melakukan pengangkatan Kepala Sekolah” Ungkap Plt Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Madina dr Mhd Faisal Situmorang , Jum’at (06/07).
Selain itu, Plt Kadis Pendidikan Madina juga mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025 beberapa sekolah di Madina tidak dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun Dia tidak merinci penyebab tidak cairnya Dana BOS di sekolah tersebut.
“Bahkan di Patiluban sudah 6 Bulan Dana BOS nya tidak cair” Cetus dr Faisal Situmorang.
” Kuat dugaan dampak dari periodeisasi Jabatan Kepala sekolah yang telah melebih dari 2 Periode atau 8 Tahun berturut, sejumlah Kepala Sekolah di Madina tidak sah lagi untuk menduduki Jabatan Kepala Sekolah, sehingg berdampak terhadap keberlangsungan Pendidikan di Madina,” ujar sumber lain di Panyabungan(Dita/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








