![](https://malintangpos.co.id/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220317-WA0028.jpg)
![](https://malintangpos.co.id/wp-content/uploads/2022/03/Screenshot_20220317-131815_Chrome-300x181.jpg)
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Salah satu pelaku pemukulan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal Jeffry Barata Lubis (43), berinisial AL (26) diketahui juga merupakan salah satu ” Provokator “dalam kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kec.Panyabungan Utara Kabupaten Madina tahun 2020 yang lalu.
Dan berdasarkan data yang dihimpun Topmetro.News. tersangka AL bersama mantan istrinya, juga telah ditetapkan sebagai terpidana dan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan pada akhir tahun 2020 yang lalu.
![](https://malintangpos.co.id/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220317-WA0028-300x168.jpg)
Dalam pemberitaan beberapa media online saat itu saat dalam pemeriksaan tim penyidik Poldasu, AL mengakui bahwa dia bersama istrinya ikut serta untuk menghasut warga desa Mompang julu untuk meminta kepala desa turun dari jabatannya.
“Saya dengan istri saya, tidak ada memaksa kades agar mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar 30 persen, tapi kami meminta agar kades turun dari jabatannya. Coba saja tanya yang lain,” kata AL saat itu ketika diinterogasi petugas kepolisian, di Medan pada Rabu, 8 Juli 2020 lalu.
Kini, setelah selesai menjalani hukuman terkait kerusuhan desa Mompang julu itu, AL kembali berulah dan melakukan pelanggaran hukum. Dia (AL) merupakan salah satu tersangka yang diamankan pihak Ditreskrimum dan Polres Madina terkait penganiayaan atau pemukulan wartawan di Madina, Jumat (04/03/2022) kemarin.
![](https://malintangpos.co.id/wp-content/uploads/2022/03/Screenshot_20220317-131553_Chrome-300x178.jpg)
Hal ini juga dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika menggelar konfrensi pers di Polda Sumut, Senin (14/03/2022) kemarin.
“Jadi tersangka Awaluddin ini adalah salah satu tersangka kita yang melakukan pembakaran mobil Wakapolres Madina,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Dia menerangkan AL dihukum 7 bulan penjara terkait pembakaran mobil Wakapolres Madina. Dan AL bebas dari Lapas Tanjung kusta Medan pada Februari 2021 yang lalu.
![](https://malintangpos.co.id/wp-content/uploads/2022/03/Screenshot_20220305-014121_WhatsApp-1-300x179.jpg)
Menurut mantan Kapolres Asahan tersebut, AL merupakan orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban yang terjadi di Lopo Coffe Mandailing yang berada di Jalan Wiliem Iskandar desa Pidoli lombang kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.
Untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan ini tersangka AL, SL, MZ (Zuki) dan EM dijerat dengan pasal 170 junto 351 KUHAP dengan ancaman pidana maksimal 7 penjara. (TIM/WhatsApp)
Admin : Iskandar Hasibuan.