PANYABUNGAN(Malintangpos Online): (Malintangpos Online): Nur Mura Warga Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal akhirnya secara resmi melaporkan JW sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/IX/2021/SPKT/POLSEK MBG/PORES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 01 September 2021. Rabu (15/9/21).
Mura berharap agar Bapak Kapolsek Muara Batang Gadis menegakkan Hukum di Kecamatan Muara Batang Gadis terkait kasus penganiyaan yang dialaminya.
Apalagi kasus ini sudah 16 hari, seolah-olah didiamkan begitu saja. Ucapnya.
Mura berharap kepada bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumut agar kasus penganiyaan yang menimpah dirinya tidak didiamkan begitu saja.
Jangan karena saya orang miskin, tidak tau hukum dan tidak punya deking sehingga sewenang-wenang kepada saya.
Saya juga Warga Negara dan sama dimata hukum. Ucapnya
Dalam hal ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Kabupaten Mandailing Natal (DPC AMPUH MADINA) Fajrat Daulay akan mengawal kasus ini sampai Ke Pengadilan hinggal tuntas.
Apalagi kasus ini pelakunya lebih dari satu orang. Bila merujuk kepada Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah 5 Tahun 6 Enam Bulan, katanya ( Rel/Red)
Admin : Iakandar Hasibuan.