PANYABUNGAN ( Malintangpos Online): Sesuai dengan surat Panitia UAR MDTA TA 2021/2022 Nomor : 01 /UAR/MDTA/02/2
Tanggal 17 Februari 2022 ditanda tanda tangani Muhammad Idrus, S.Ag.MH ditujukan kepada Ka.MDTA se – Madina, bahwa biaya UAR Rp 36.000,-/ siswa.
” Jika kutipan Rp 36.000/ siswa ini benar dan yang menanda tangani adalah ASN dari Kemenag Kabupaten Mandailing Natal,” jelas sudah menyalahi,” Ujar Sekretaris LSM Genta Madina Chandra Siregar, Jumat( 25/3) di Pelataran Parkir Mesjid Nur Ala Nur Aek Godang Panyabungan.
Disebutkan, dalam surat Panitia tersebut bahwa Berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal dengan para pengurus Kelompok Kerja Guru Diniyah Takmiliyah Awaliyah (KKGDTA) dan Kepala / guru MDTA se – Kab. Mandailing Natal tanggal 16 Februari 2022, maka dengan hormat kami sampaikan
kepada Saudara hal – hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Ujian Akhir Regional (UAR)
Disebutkan di surat itu, MDTA TP. 2021/2022 sebagai berikut
A. Persyaratan Peserta
1. Peserta UAR adalah siswa MDTA yang sedang duduk di kelas VM SD TP. 2021/2022
2. Menyerahkan pasfoto ukuran 3 x 4 cm Warna latar merah sebanyak 1 (satu) lembar disimpan Ka. MDTA untuk ditempelkan pada ljazah dengan ketentuan
Siswa laki -laki memakai peci
Siswa perempuan mememakai jilbab
3. Setiap siswa dikenakan biaya Ujian Akhir Regional sebesar Rp. 36.000,- (tiga puluh
enam ribu rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :
a. Pencetakan ljazah Rp. 6.000
b. Penulisan ljazah Rp. 5.000
c. Pembuatan, Penggandaan dan
pendistribusian soal Rp. 9.000
d. Honor pengawas ujian Rp. 2.000
e. Honor koreksi ujian Rp. 2.000
f. Transport Ka. MDTA Rp. 3.000
g. Transport KKG-DTAKa. KUA Rp. 4.000
i. Monitoring UAR MDTA Rp. 3.000
j. Pembuatan laporan :Ro. 2.000
Jumlah : Rp.36.000,
B. Pendaftararan Peserta Ujian Akhir Regional
Pendaftaran dilakukan melalui Pengurus KKGDTA, dan selanjutnya KKGDTA
mendaftarkan kepada Panitia yang bertempat di Seksi Pendidikan Diniyah dan Pontren Kankemenag Kab. Mandailing Natal, mulai tanggal 15 Pebruari 2022 dan selambat lambatnya tanggal 25 Maret 2022, dengan mengisi blanko yang disediakan dengan perincian 1 (satu) rangkap yang asli diserahkan pada Seksi PD Pontren dan 1 (satu) rangkap fotocopy untuk arsip MDTA ybs.
C. Naskah Soal dan Pelaksanaan Ujian
1. Pengambilan Naskah Soal dan Blanko Nilai oleh Kepala MDTAIKetua KKG DTA masing-masing di Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal pada tanggal 25 Maret 2022
2. Ujian dilaksanakan pada madrasah masing masing, dikoordinir, diawasi dan dikoreksi oleh Kepala Madrasah dibantu oleh para guru,
3. Jadwal pelaksanaan Ujian Akhir Regional sbb:Hari Senin 28 Maret 2022, waktu 14.30 s/d 16.00, Mata pelajaran aqidah
Waktu 16.15 s/d 17.45 akhlak
Hari Selasa 29 Maret 2022, waktu 14.30 s/d 16.00, Mata pelajaran Qur’an
Waktu 16.15 s/d 17.45 Hadits
Hari Rabu 30 Maret 2022, waktu 14.30 s/d 16.00, Mata pelajaran fiqh Waktu 16.15 s/d 17.45 tarikh islam
Hari Kamis 31 Maret 2022, waktu 14.30 s/d 16.00, Mata pelajaran Bahasa arab
Waktu 16.15 s/d 17.45 praktek ibadah
5. Penyerahan nilai dan pengambilan Blanko ljazah oleh Ka. MDTAI Ketua KKG DTA di Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal pada tanggal 01 s/d 07 April 2022.
6. Penulisan ljazah dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 07 April 2022.
7. Penyerahan ljazah kepada siswa pada tanggal 09 Mei 2022.
D. Hal- hal lain
1. Dianjurkan kepada seluruh MDTA se- Kab. Mandailing Natal untuk mengikuti Ujian Akhir
Regional ini.
2. Setiap MDTA harus memiliki stempel yang sesuai dengan nama dan kecamatan MDTA.
3. Resiko kesalahan penulisan ljazah ditanggung oleh MDTA yang bersangkutan.
4. Bimbingan dan arahan dapat dimintakan kepada Pengurus KKGDTA setempat, untuk
informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ketua Pantia Bpk. Mhd. ldrus Lubis, S.Ag.MH(HP 085360931543)
Data Peserta dan Biaya UAR diserahkan melalui Ketua KKGDTA di Kecamatan
masing-masing.Demikian kami sampaikan kepada Saudara untuk dipedomani bersama.
Padahal, sesuai Keputusan Inspektorat Kementerian Agama RI Nomor 75 Tahun 2020 Bab I bagian B yang intinya ASN dilarang mengutip dana dari masyarakat
” Terkait dengan hal ini juga bahwa Surat Pengutipan itu ditanda tangani
langsung oleh seorang ASN Kemenag Madina dan Suratnya memakai KOP
Kementerian Agama,” ujarnya ( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.