SEPANJANG Tahun 2017, pemerintah pusat melalui APBN mengucurkan anggaran sekitar Rp60 trilyun untuk dibagikan ke 74.910 desa, 90%nya dibagikan secara merata ke seluruh desa, 10%nya dibagikan berdasarkan empat indikator: luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan indeks kesulitan geografi dan termasuk untuk wilayah Mandailing Natal ada 377 Desa,yang harus mendapat pengawasan dari seluruh elemen masyarakat.
Dana Desa(DD) untuk 23 Kecamatan dan 377 Desa se Kabupaten Mandailing Natal sekitar Rp 284.048.518.000,- dimana DD paling tertinggi/terbesar adalah Kecamatan Kotanopan sekitar Rp 25.315.837.000,- dan terendah adalah Kecamatan Nagajuang Rp 5.205.036.000,- yang sekarang ini sebahagian besar lagi melaksanakan pekerjaan fisik.
Karena itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Investigasi Malintang Pos Group sepanjang Agustus 2017 dari berbagai desa diwilayah Mandailing Natal,bahwa program yang disusun melalui musyawarah desa ada poin Bimtek(Bimbingan Teknik) yang menjadi masalah ditengah-tengah masyarakat, karena dalam APBDes ada tercantum setiap tahun anggaran untuk Bimtek, tentu secara jujur ngak ada manfaatnya bagi aparat desa.
Maksudnya..? Kades dan aparat desa harus mengakui jujur sebelum terjadi seperti Kades diwilayah Pemkasan Madura yang ramai-ramai masuk penjara, karena sampai sekarang ini yang membuat SPJ disetiap desa masih juga pihak kecamatan dengan sistim anggaran DD dialokasikan untuk pihak yang membuat SPJ dari suatu desa, sebab sampai sekarang ini SPJ DD desa masih pihak kecamatan yang membuatnya.
“ Bupati dan DPRD Madina harus menyetop semua kegiatan Bimtek, lebih baik anggarannya dibuat untuk melakukan Bimtek diwilayah Madina, cukup hanya mendatangkan tim ahli terhadap pembangunan desa,” ujar Suraidah Pulungan kepada Malintang Pos di Kecamatan Panyabungan Timur,Minggu pagi(03-09).
Kata Suraidah, pihaknya bukan mau menghalangi kegiatan itu, sebab kegiatan itu sangat positif, melainkan untuk pelaksanaan yang dilakukan sekarang dibuat kabarnya ke Prapat, Medan serta daerah lainnya adalah salah besar, sebab ngak mungkin Kades/aparat desa menerima dalam pikirannya jika sampai keluar kota Bimtek.
Makanya, persoalan Bimtek untuk Kades/Aparat Desa yang akan dilaksanakan untuk Tahun 2017 diharapkan kepada Kejaksaan, DPRD serta Bupati Madina, untuk membatalkannya dan cukup keluar melaksanakannya diwilayah Mandailing Natal dan bila perlu Bimteknya dilaksanakan di Kecamatan masing-masing, kenapa harus keluar dari Madina, itu sudah ngak benar lagi.(Bersambung Besok)
Admin : Siti Putriani Lubis