Bimtek Katalog Elegtro Kepada OPD dan Pelaku Usaha di Mandailing Natal

 

PANYABUNGAN (Malintangpos Online):Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengadakan sosialisi bimbingan teknis bagi pelaku usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Selasa (18/07).

Acara yang dilaksanakan di Aula Ladang Sari Panyabungan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021
Penyelengaraan Toko Daring dan Katalog ElektronikKeputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022. Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Adapun pemateri dalam Acara tersebut terdiri dari M. Sofyan Pulungan, ST. Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sumatera Utara.

Suryono, S. Kom. Analis Data dan Informasi pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Serta Indra Husein ST. Serta anggota sosialisainya dari OPD dan pengusaha di UMKM yang berada di Mandailing Natal.

Acara ini dilaksanakan Untuk

1. Mempercepat penggunaan Produk Dalam negeri dan Produk Usaha Mikro-Kecil-Koperasi dalam
Pengadaan Barang/Jasa. Serta membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang beranggotakan Pemerintah Daerah dan dunia usaha.

2. Mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelolanya, untuk penggunaan PDN dan/atau produk UMK-Koperasi.

3. Mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa pada Sistem Informasi Rencana umum Pengadaan (SIRUP) LKPP paling lambat 31 Maret 2022 dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

4. Mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belanja produk dalam negeri.

5.Menambahkan layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan SIKAP) pada Mal Pelayanan publik, termasuk pendaftaran UMK sebagai merchant pada Toko Daring LKPP sehingga memudahkan UMK daerah masuk dalam sistem belanja Pemerintah.

6. Agar dapat melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk dalam katalog lokal dan toko daring kepada Mendagri.

Acara berlangsung dengan sukses dan lancar dan dilanjutkan dengan sesi tanyak jawab antara pemateri dan peserta sosialisasi.( Riah)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.