Bimtek TP.PKK Desa, Kejari Mandailing Natal Ditantang Membongkar Dugaan Korupsi

JAKARTA(Malintangpos Online): Program Bimtek bagi Ibu TP.PKK Desa se Kabupaten Mandailing Natal,satu bukti adanya arogansi yang dipertontonkan oleh Pemerintah,sebab selama ini kegiatan Bimtek bagi Kades tidak pernah menjadi persoalan hukum,walaupun jelas ada yang salah

” Berkali -kali Bimtek Kades, tapi untuk membuat SPJ maupun menyusun APBDes, Kades tetap memakai pihak ketiga,sehingga DD habis di grogoti,alias Bimtek hanya Hamburkan uang negara,” Ujar Pemerhati Dana Desa Zuraidah Hasni Siregar,Sabtu(20/3) di RM.Boendo Kandung Jalan Jati Negara Jakarta.

Karena itu, sebaiknya Kejari Mandailing Natal segera memanggil Kades dan pihak Inspektorat agar diketahui siapa yang programkan Bimtek bagi Ibu TP.PKK Desa karena kegiatan itu melanggar peraturan.

Sebelumnya,Pemerhati Anggaran Zulfahmi Hamdani Siregar,SE mengutarakan bahwa kegiatan Bimtek TP.PKK Desa Kab.Madina bukanlah kegiatan Emergency yang bisa anggaran Dana Desa(DD) penggunaannya di dahului.

Karena, Prinsip Penggunaan Anggaran supaya jangan melanggar Peraturan Perundangan yang Berlaku ,yg pada gilirannya ber-urusan dengan Aparat Hukum baik itu Penggunaan APBN/APBD-PROV/APBD/KAB/KOTA

” Baik Anggaran DANA DESA, yang diperkenankan menggunakan “DANA PENDAHULUAN”, adalah yang berkaitan dengan BENCANA ALAM dan BENCANA SOSIAL, atau Emergency,” Ujar Pemerhati Anggaran Zulfahmi Hsmdani Siregar,SE Via WhatsApp Rabu malam(17/3) terkait kegiatan Bimtek Ibu TP.PKK Desa Kab.Madina.

Kata dia, dlm keadaan darurat yg perlu sangat segera ditanggulangi Demi Kemanusiaan seperti Pandemi COVID- 19 ini

Sementara Rapat2 Penting Tingkat Nasional sajapun dibuat Virtual, seperti Pertemuan Ibu Mendagri selaku Ketua Dekranas Pusat dgn Ibu Walikota Medan selaku Ketua Dekranasda Kota Medan,dilaksanakan Virtual Sebagai Contoh yg pantas kita ikuti.

Sementara kalau BIMTEK-BIMTEK janganlah,  apalagi kpd Para Ibu-ibu Ketua Tim Penggerak PKK Desa,bukan hal yg Emergency dengan Dana Pendahuluan

” JANGANLAH menabrak Peraturan Perundangan yg Berlaku,nanti Sangat Menyesal kalau Ber– urusan dgn Aparat Hukum. Sorga di bawah Telapak Kaki Ibu,” Ujar Zulfahmi Hamdani Siregar,SE Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.

Bahkan disebutkannya, Prinsip Penggunaan Anggaran Mendahului hanya Emergency dan diluar itu sudah melanggar dan yakinlah pasti berurusan dengan hukum (RN/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

 

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Liputan Khusus Wartawan Media PT.Malintang Pos Group, Ikan Mas Masih Dari Sumatera Barat ( 1),APBD Madina Terkuras Setiap Tahun

    Kabupaten Mandailing Natal di Era H.Amru Daulay,SH, menjadi Bupati, sudah membangun Dua( 2) Balai Benih Ikan (BBI) di Desa Saba Jambu Kec.Panyabungan dan Desa Tanjung Mompang Kec.Panyabungan Utara, yang sampai…

    Read more

    Continue reading
    Terkait Stunting Madina, Kasi Penkum : Masih Berproses

    MEDAN(Malintangpos Online): ⁷Kasus dugaan korupsi stunting Madina 2022-2023 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus menjadi sorotan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Madina. Program pemerintah pusat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses