BPD di Madina ” Kuat ” Dana Desa Tidak Bisa di Grogoti..!

MASYARAKAT Kita sekarang ini, atau sejak Tahun 2015 – 2022 atau 8 tahun anggaran Dana Desa( DD) selalu membicarakan Kepala Desa, sebab ada dugaan Anggaran yang dikucurkan melalui APBN tersebut, kurang pengawasan dari Inspektorat Mandailing Natal.

Akibatnya, ada Kades dan Camat yang sudah ” Dipenjara ” tapi lebih banyak Kepala Desa Menjadi ” Raja ” di Desanya, sebab gaya hidup dan penampilannya lebih ” Wah ” dari pejabat Eselon II dan III atau lebih ” Berpengaruh ” daripada Camat di daerahnya masing – masing.

Kenapa Begitu.? Dari 377 Desa di Bumi Gordang Sambilan, hanya sekitar 20 -30 % dari 377 Desa yang Fungsi dan Tugas BPD Itu benar – benar berjalan sesuai dengan Permendagri  Nomor : 110 Tahun 2016, sehingga semua “Kebijakan ” justuru Kades yang mengeksekusi dan parahnya lagi Kepala Desa tidak jarang menjadi ” Bendahara Desa ” gawat kan.

Padahal, BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting.

Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Kali ini akan dibahas mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertiannya, hak, kewajiban, wewenang, dan tata tertib BPD selengkapnya.

Apa itu BPD? Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan.

Bagaimana aturan keanggotaan BPD? Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung

Atau perwakilan perwakilan musyawarah. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembelan) orang.

Serta, Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.

Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Fungsi BPD BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu: 1. Membahas dan menyepakati 2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa 3. Menampung dan mengalirkan inspirasi masyarakat Desa 4. melakukan pemantauan kinerja Kepala Desa

Sedangkan, Tugas BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini.

Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu: 1. Menggali aspirasi masyarakat 2. Menampung aspirasi masyarakat 3. Mengelola aspirasi masyarakat 4. Menyalurkan aspirasi masyarakat 5. Menyelenggarakan musyawarah BPD 6.lenggarakan musyawarah Desa 7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa 8.

Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu

9 Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 10. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa

12. Menciptakan hubungan yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga lainnya

13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Hak BPD BPD memiliki beberapa hak khusus.

Bagaimana dengan hak BPD..? Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:

1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa

2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Desa

3. Mendapatkan biaya pelaksanaan dan fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kewajiban BPD BPD memiliki beberapa kewajiban khusus.

Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa

3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan

4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa 5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya

6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

Wewenang BPD BPD memiliki beberapa otoritas khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:

1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi

2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis

3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya

4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja Kepala Desa

6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

8. Tata tertib BPD Menyampaikan laporan hasil laporan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui

9. Pengawasan dan Pelaksanaan Rencana Biaya Operasional BPD secara tertulis pada Rancangan Anggaran Biaya

10. BPD 11. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa

12. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Peraturan Tata Tertib BPD Layaknya organisasi lain BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota.

Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu: BPD menyusun peraturan tata tertib BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD

Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat a. keanggotaan dan kelembagaan BPD b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan tugas BPD c. waktu musyawarah BPD d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD

e. tata cara musyawarah BPD f. tata laksana dan hak menyatakan
pendapat BPD dan anggota BPD g. pembuatan berita acara musyawarah BPD

Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi a. pelaksanaan jam musyawarah b. tempat musyawarah c. jenis musyawarah d. daftar hadir anggota BPD Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir

b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir

d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan anggota BPD antarwaktu.

Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. tata cara rancangan rancangan Desa b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa

c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa d. tata cara penyimpanan atau aspirasi masyarakat Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat

BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi: c. mempersembahkan pandangan atas jawaban atau pendapat Kepala Desa

d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD/Wali kota Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. penyusunan notulen rapat

b. penyusunan berita acara sebuah. persembahan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa .

Penjelasan jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD c. format berita acara d. berita acara e. menyampaikan berita acara Nah itulah info lengkap mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD di Madina ” Rafuh ” Sekali.

Kenapa Dana Desa selalu di Grogoti dari berbagai pihak..? Ia itu itu tadi, karena fungsi dan peran BPD yang tidak kuat lagi dan selalu diabaikan dan akhirnya memang BPD Yang tidak nampu , siapa yang salah…?

admin ” iskandar hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kapolres dan Bupati Mandailing Natal Tinjau Pos Pengamanan II Natal

    NATAL(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si. beserta PJU, bersama Bupati Kabupaten Madina dan Unsur Forkopimda melaksanakan pengecekan pos pengamanan II Natal dalam rangka memastikan kesiapan personel…

    Read more

    Continue reading
    Pembina Korwasis Madina Apresiasi Kekompakan Korwasis.

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dewan pembina Koperasi Wartawan Sekitarnya ( Korwasis) Kabupaten Mandailing Natal( Madina)Iskandar Hasibuan menyampaikan Afreisasi atas kekompakan kinerja seluruh Kruu Korwasis kepada para Pembina atas ketulusan, kesabaran, serta keteguhan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses