BPD Surati Inspektorat, Kades Pasar V Natal “ Gelapkan “ Dana Desa

ilustrasi-dana-desa

NATAL(Malintangpos Online): BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, melalui Surat Nomor : 002/BPD/PL/2019 tanggal 11 November 2019 lalu menyurati  Kepala Inspektorat, untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Keuangan Desa priode 2017 dan 2018 lalu.

            Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Mandailing Natal, ada empat(4) poin yang dilaporkan BPD, pertama berdasarkan laporan tertulis kepanitian Mesjid Afdalul Imam tanggal 23 Oktober 2019 kepada BPD, bahwa pengelolaan keuangan desa pada tahun 2017 sampai saat ini belum terselesaikan dengan baik, yang mana adanya penganggaran terhadap Dana perlengkapan Mesjid Afdalul Iman.

            Sampai saat ini belum diselesaikan dengan jumlah total Rp 40.000.000,- sebagaimana disepekati didalam musyawarah desa tahun 2017 dan keuangan tersebut belum diterima oleh kepanitiaan Mesjid.

Surat Pernyataan BPD Pasar V Natal/Dokumen MP

Kedua, berdasarkan laporan tertulis kepengurusan kepemudaan desa Pasar Lima(V) tanggal 20 Oktober 2019 yang menerangkan bahwa anggaran kepemudaan pada tahun 2017 sampai saat ini belum direalisasikan oleh Kepala Desa Pasar V Natal dengan jumlah Rp 28.000.000,- dari jumlah total Rp 40.000.000,- yang telah dibahas dan disepekati secara bersama dalam musyawarah desa tahun 2017 dan dokumennya ada.

            Ketiga, berdasarkan laporan tertulis dari pengurus BUMDes tanggal 10 Oktober 2019 yaitu menerangkan kepada BPD bahwa anggaran untuk pengembangan BUMDes Desa Pasar V Natal sampai saat ini belum direalisasikan oleh Kades dengan jumlah Rp 40.000.000,- yang bersumber dari ADD dan DD Tahun 2018 yang mana penganggaran dana tersebut telajh disepakati dalam musyawarah desa tahun 2018 ada dokumen.

            Ke-empat, dari poin 1,2 dan 3 tersebut kami selaku Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Pasar V Natal telah menyurati Kepala Desa untuk konfirmasi terkait pengelolaan dari anggaran priode 2017 dan 2018, namun demikian sampai saat ini Kepala Desa tidak mengindahkannya dan acuh tak acuh terkait surat tertulis yang kami konfirmasikan.

Dana Desa Tahun 2018 Desa Pasar V Natal./ Dokumen MP

Secara terpisah, Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah di Panyabungan, Sabtu (18-1) yang diminta komentarnya, mengaku bingung dengan sikap Inspektorat, Kadis PMD Mandailing Natal, Kadis Keuangan Mandailing Natal dan lebih-lebih Camat Natal dan Pendamping Desa yang seharusnya menegur Kades sejak awal adanya Dana Desa(DD).

            Bayangkan, katanya, kenapa Dana Desa (DD) setiap tahun bisa dicairkan, padahal Ketua BPD, Sekretaris BPD dan anggota BPD nyata-nyata membuat pernyataan bahwa pengelolaan Keuangan Desa sejak tahun 2017-2018-2019 sama sekali BPD tidak ada menanda tangani, lalu siapa yang menanda tanganinya, apakah BPD tidak ada gawenya di SPJ atau pengajuan program setiap tahun…?

            “ Kita minta Kepala Desa, Auditor Inspektorat Madina, Kadis Keuangan dan Pendamping Desa segera dipanggil Kejaksaan ataupun Polisi, sekalipun tidak ada pelimpahan dari Inspektorat, perbuatan Kades ini sudah sangat keterlaluan,” katanya dengan nada heran.

            Kepala Desa Pasar V Natal Idris yang coba dihubungi dirumahnya, selalu gagal dan HP/WA nya Nomor : 0852733475xx yang dihubungi berkali-kali tidak mau mengangkat, ketika WhatsApp juga sampai berita ini di kirim ke Redaksi, Sabtu malam ( 18-1) pukul 18.30 Wib tidak ada jawaban dan balasan ( Isk/Red)

 

 

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.