

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Keberadaan Trafick Light ( Lampu Merah ) pada persimpangan Jalan Raya yang padat arus kenderaan sangat di butuhkan untuk menunjang keselamatan pengguna jalan raya.
Tetapi, lain di Kota Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, justuru Kadis Perhubungan Madina, membiarkannya, sehingga Trafick Light ( Lampu Merah ) seperti di persimpangan RM Paranginan 2 Panyabungan sampai sekarang terlantar dan tidak dipungsikan, padahal anggarannya ratusan juta rupiah dulunya.
Dari Pengamatan Wartawan di Lapangan tepatnya di persimpangan Jalan Lintas Timur Kota Panyabungan di depan RM Paranginan 2 terdapat Trafick Light yang di terlantarkan dan tidak terawat sehingga Lampu pengatur Lalu Lintas itu tidak lagi bergungsi sebagai mana mestinya, akibat dari tidak berfungsinya Trafick Light itu mengakibatkan persimpangan itu rawan kecelakaan karena tidak adanya pengaturan Lalu Lintas bagi kenderaan yang melintas di persimpangan itu.
Tidak terawatnya Trafick Light itu menyisakan pertanyaan bagi warga dan kalangan aktivis pemerhati Pembangunan Kab Mandailing Natal, Sekertaris DPD PEMUDA LIRA KAB MADINA M Syawaluddin pada Senin 18/03/2018 menyampaikan sangat kecewa dan prihatin melihat Kondisi Trafick Light yang di bangun menggunakan Uang Negara yang bersumber dari Pajak Rakyat.

Melihat Kondisi Trafick Light yang tak terawat ini Kita pantas menduga bahwa itu telah mengakibatkan kerugian Negara karena Trafick Light itu dibangun dengan anggaran Ratusan Juta Rupiah
Syawal juga menambahkan selayaknya Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ( BPKP ) Sumatera Utara memeriksa Dinas Perhubungan Kab Mandailing Natal terkait kerugian yang timbul akibat Kerusakan Trafick Light itu, serta juga memeriksa biaya pemeliharaan dari Trafick Light yang berada di Persimpangan Jalan Lintas Timur( Sri/Red)
Liputan : Sri Aida Br.Lubis
Admin : Siti Putriani Lubis