
PANYABUNGAN( Malintangpos Online): Breaking News, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, untuk 20 hari kedepan Menahan AL ( Direksi Lapangan) yang juga Kasi Tata Bangunan Dinas PUPR Madina dan Direktur CV.A. MIL di LP Kelas II Panyabungan,Rabu(14/12) pukul 19.00 Wib.
Kajari Mandailing Natal, melalui Kasipidsus Raskita Jhon Pesco Surbakti,SH.M.Kn, Rabu malam(14/12) dalam keterangan Persnya di Lobi Kejari Mandailing Natal, mengutarakan Kejaksaan Negeri, melakukan penahanan terhadap dua tersangka satu lagi dalam penahanan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Kata dia, Adanya dugaan tindak pidana korupsi lanjutan Pembangunan Tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal yang bersumber dari APBD Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2015
Yaitu tersangka inisial AL sebagai Direksi lapangan , tersangka inisial MIL sebagai Kontraktor Pelaksana
” Penyidik melakukan penahanan dalam 20 hari kedepan dan pada kesempatan ini juga kami sampaikan adanya potensi kerugian Negara Rp 230.224.710,-
Sedangkan, Tersangka lain NS, sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Panyabungan dalam perkara lain.
” Untuk pokok perkara, saat Persidangan di jelaskan,” Ujar Kasipidsus Kejari Mandailing Natal Raskita Jhon Pesco Surbakti,SH.M.Kn
Tersangka AL Pasrah
Sementara Tersangka AL yang sempat ditanya Wartawan, sebelum masuk Mobil Tahanan BB 7871 R, mengaku pasrah dengan ditetapkannya sebagai tersangka.
Kenapa..? Tanya Wartawan ” Semua dibebankan kepada saya, Kadis PUPR Madina SYL /RF tidak mau mengakuinya, makanya saya pasrah,” Ujar AL sambil mengutarakan “Abanglah Melihat Keadaan saya,” katanya lagi( Dita/Aris).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.