PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Riflan (55) Mantan Camat Natal Kabupaten Mandailing Natal RN, Selasa sore(28/9) sudah tiba dan resmi menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
RN, tiba di Lapas Panyabungan sekitar pukul 16.30 Wib dikawal oleh pihak Kejaksaan Cabang Natal dan Kepolisian.
Kalapas Panyabungan Hamdi Hasibuan membenarkan informasi tersebut.
“Saat sampai tadi, RN lebih dulu dibawa ke ruangan registrasi untuk serah terima. Setelah itu kita tempatkan di ruangan isolasi selama 14 hari, karena semua tahanan yang baru masuk ke Lapas untuk menjaga jangan sampai ada penyebaran covid-19, meskipun tidak negatif dan surat bebas covid-19 juga ada,” kata Hamdi, Selasa (28/9)
Setelah selesai menjalani isolasi, Hamdi menyebut RN akan ditempatkan di sel tahanan yang biasa.
Di Lapas Panyabungan tidak ada tempat istimewa untuk tahanan, semuanya sama saja kecuali nara pidana teroris.
” Tujuannya agar teroris itu tidak ada rekan komunikasi dengan yang lain, itu di khusukan 1 orang 1 kamar,” ujarnya.
Sekadar informasi, RN merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan atau pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK tahun 2019 dan Pelatihan III (Tiga) Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang dilaksanakan diseluruh desa di Kecamatan Natal.
Sebelumnya juga, Mantan Camat Natal RN sempat mengajukan Prapradilan atas di tetapkannya sebagai tersangka dengan kuasa Hukum HM.Ridwan Rangkuty,SH MH.
Tetapi, akhirnya setelah beberapa kali sidang, akhirnya PN Mandailing Natal, menolak semua gugatan Prapradilan RN tersebut(Ir/Red)
Sumber Berita/Liputan Irfabsyah
Admin : Iskandar Hasibuan.