BUMD BARU MADINA: DI ANTARA “VONIS” AKADEMIK DAN “VETO” POLITIK

Artikel Kripis — Gugus Literasi Mandailing Epicentrum

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru di Mandailing Natal perlu diuji dengan satu pertanyaan mendasar: apakah daerah benar-benar membutuhkan perusahaan milik pemerintah, atau sekadar membutuhkan cara baru untuk mengelola potensi ekonominya?

Pertanyaan ini penting karena BUMD bukan dinas yang diberi nama perusahaan. Ia harus hidup dalam disiplin pasar: memiliki pelanggan, menawarkan produk atau jasa, menghasilkan pendapatan, mengendalikan biaya, dan mempertanggungjawabkan modal yang dipercayakan kepadanya.

RPJMD Kabupaten Mandailing Natal 2025–2029 telah memetakan tiga kelompok usaha potensial bagi BUMD: Food, Energy, dan Logistic. Food mencakup agribisnis hulu-hilir, perkebunan, perikanan, dan peternakan. Energy mencakup pertambangan, pengolahan sampah, serta energi terbarukan. Logistic meliputi pergudangan dan distribusi barang. Dokumen itu sendiri mengisyaratkan bahwa potensi tersebut masih perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih terperinci.

Di sinilah kajian akademik pendirian BUMD semestinya bekerja. Bukan sekadar menyusun daftar kekayaan alam, menghitung peluang pasar secara umum, lalu menyimpulkan bahwa BUMD layak dibentuk. Kajian harus membuktikan hubungan antara potensi, kebutuhan pasar, kemampuan operasional, kebutuhan modal, dan keuntungan yang mungkin diperoleh.

Pertama, uji kebutuhan strategis.

Yakni, orientasi untuk menyelesaikan masalah ekonomi yang timbul karena mekanisme pasar atau kelembagaan yang sudah bergerak? Apakah petani membutuhkan kepastian pembeli, pengolahan hasil, pergudangan, atau akses distribusi?

Jika persoalannya adalah rantai pasok, BUMD harus dirancang untuk memperbaiki rantai pasok — bukan sekadar menjadi pedagang baru. Ya, menyiapkan usaha untuk mengisi ruang kosong (peluang) dalam kegiatan ekonomi yang tengah berjalan di Madina.

Kedua, uji pasar dan model bisnis.

Siapa pembeli produk atau pengguna jasa BUMD? Berapa volume transaksi yang realistis? Berapa biaya produksi, distribusi, penyimpanan, dan pembiayaan? Adakah kontrak, calon mitra, atau bukti permintaan yang dapat diverifikasi? Potensi sumber daya alam tidak otomatis menjadi potensi keuntungan perusahaan.

Ketiga, uji kelayakan keuangan.

Kajian harus menyajikan proyeksi arus kas, kebutuhan modal kerja, titik impas, skenario optimistis dan pesimistis, serta risiko kerugian. Berapa modal awal yang diperlukan, kapan usaha diperkirakan mampu membiayai operasinya sendiri, dan berapa kemungkinan kontribusinya kepada PAD?

Dividen tidak boleh dijanjikan sebelum kemampuan menghasilkan laba dibuktikan.

Keempat, uji tata kelola. Siapa yang memilih direksi, bagaimana kompetensinya dinilai, bagaimana pengadaan dan transaksi dengan pihak terkait diawasi, serta bagaimana intervensi politik dibatasi?

Pengalaman Perusda lama Madina yang diberitakan mengalami kegagalan dan dilikuidasi sekitar 2010 semestinya menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar catatan sejarah. Angka kerugian dan detail hukumnya tetap perlu ditelusuri melalui dokumen primer sebelum dijadikan kesimpulan final.

Kelima, uji manfaat publik. BUMD bukan hanya dinilai dari laba dan dividen.

Bisnis ini juga harus memperlihatkan nilai tambah lokal, kesempatan kerja, keterlibatan UMKM, perbaikan posisi tawar produsen, dan manfaat yang terukur bagi masyarakat. Namun, manfaat sosial pun tidak boleh dijadikan alasan untuk terus menutup kerugian bisnis tanpa batas.
Ada satu persoalan desain yang tidak boleh dilewati: apakah seluruh sektor Food–Energy–Logistic harus dimasukkan ke satu holding sejak awal?

Tiga sektor itu memiliki karakter pasar, kebutuhan teknologi, risiko, dan struktur modal yang berbeda. Menyatukannya dalam satu payung tanpa prioritas bisnis dapat menghasilkan perusahaan yang luas di atas kertas, tetapi kehilangan fokus dalam pelaksanaan.

Pilihan yang lebih rasional ialah menguji setiap sektor, memilih satu atau dua proyek yang paling siap, kemudian menentukan apakah proyek tersebut dijalankan langsung oleh BUMD, melalui anak usaha, atau bersama mitra swasta. Pemerintah daerah tidak harus menjadi satu-satunya penyandang modal dan pelaksana usaha.

Persoalan modal juga perlu dibuka secara transparan. RPJMD memproyeksikan penyertaan modal daerah sebesar Rp5 miliar pada 2026 dan Rp15 miliar per tahun pada 2027–2030, dengan kebijakan penyertaan modal BUMD dan Bank Sumut mengacu pada dokumen kajian serta kondisi keuangan daerah. Angka itu merupakan proyeksi perencanaan, bukan bukti bahwa seluruh dana telah dialokasikan khusus bagi BUMD baru.

Pembagian penerima modal dan realisasi anggarannya harus diperiksa dalam dokumen anggaran resmi.

Pada akhirnya, kajian akademik harus berani menghasilkan tiga kemungkinan: layak dibentuk, layak dengan syarat, atau belum layak dibentuk. Jika semua kajian selalu berujung pada rekomendasi pendirian, apa fungsi pengujian akademiknya?

Dalam perspektif Mandailing Epicentrum, modal publik (uang daerah/rakyat) harus ditempatkan sebagai amanah, bukan milik penguasa yang bebas dipertaruhkan. Dalam horizon tauhid, kekayaan daerah harus dikelola dengan tanggung jawab, kejujuran, dan orientasi kemaslahatan. Ukurannya bukan megahnya struktur perusahaan, melainkan nilai yang sungguh-sungguh kembali kepada masyarakat.

Karena itu, kita tidak perlu tergesa-gesa menolak ataupun merayakan pendirian BUMD baru Madina. Yang harus dilahirkan terlebih dahulu adalah model bisnis yang layak, tata kelola yang tahan intervensi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang terang.

BUMD baru boleh lahir setelah kajiannya membuktikan bahwa ia memang dibutuhkan dan mampu bekerja.

Sebab, membentuk perusahaan daerah itu “vonis” politik. Namun, yang membuktikan bahwa perusahaan tersebut layak hidup adalah “veto” akademik. (gl-mep)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Musda Golkar Madina Terbuka Bagi Semua Kader

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Panitia Penyelenggara Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kabupaten Mandailing Natal (Golkar Madina) menegaskan bahwa Musda merupakan mekanisme organisasi yang terbuka, transparan, dan demokratis sesuai AD/ART, peraturan…

    Read more

    Continue reading
    Polres Madina Olah TKP Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Panyabungan Utara

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) bergerak cepat merespon pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Jambur Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara. Langkah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses