
Dalam persidangan yang dilakukan secara daring dengan majelis hakim Vera Yetti Magdalena SH MH sebagai ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota Aries Ginting SH dan Mince Ginting SH MKn, pelaku Sujito didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah SH melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Keduanya dinyatakan terbukti sebagai pelaku dan juga sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marsal Harahap als Marsal meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.
Vonis yang dibacakan hakim dalam persidangan tersebut sama dengan tuntutan JPU.
“Menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan terdakwa Yudi Fernando,” kata Vera Yetti Magdalena SH MH sebagai ketua majelis hakim.
Menurut hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marsal Harahap als Marsal, meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sudjito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara menyuruh orang menembak korban.
Marsal dibunuh dengan cara ditembak oleh seorang oknum TNI pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban.
Terdakwa Sujito kesal terhadap Marsal karena THM miliknya kerap diberitakan padahal sudah sering memberikan uang kepada korban sehingga memerintahkan agar Marsal “dibunuh atau dibedil”.
Sementara Yudi menjelaskan Sujito memerintahkan Yudi untuk mencari orang dan diberi imbalan Rp 30 juta.
Untuk menutupi perbuatannya, barang bukti handphone dibuang sedangkan senjata api dikubur dimakam ayah Yudi Fernando.
Atas putusan tersebut, terdakwa Yudi dan Sujito didampingi pengacaranya menyatakan banding. (ricky fh/Red)
Sumber Berita : Beritaind.Com
Admin : Iskandar Hasibuan.