
PANYABUNGAN(Malintangpos Obline): Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, mengutarakan tidak ada alasan Bupati/Wakil Bupati dan 40 orang anggota DPRD Madina, untuk tidak membela hak – hak dari 250 KK warga Transmigrasi Kampung Kapas 1 di Kecamatan Batahan dari arogansi Pihak Menegemen PTPN 4 yang telah ” Merampok ” lahan warga.
Demikian hal itu disampaikan Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah kepada Wartawan, Rabu(20/4) di Kantor Bupati sekitar adanya rapat soal PTPN 4 dengan warga Kampung Kapas 1 Batahan, Kamis(21/4).
Saya dapat info, bawa Kamis (21/4) sesuai Undangan Nomor : 005/1374/DISNAH / 2022 yang ditanda tangani Sekdakab Madina Gozali Pulungan,SH ada rapat Menindaklanjuti hasil Peninjauan dan dentifikasi Lahan di Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I Kecamatan Batahan.
Rapat tersebut, kabarnya Kamis, 21 April 2022, Pukul : 10.00 WIB, Tempat : Ruang Kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan(Asisten II).
Agendanya ..? Rapat koordinasi hasil Peninjauan dan Identifikasi Lahan di Desa Batahan IV dan Kampung Kapas I Kecamatan Batahan.
Ditempat yang sama Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, dengan tegas dan lantang mengutarakan bahwa 40 anggota DPRD Madina di pastikan membela warga Kampung Kapas 1 dan Batahan IV.
Alasannya, sesuai argumentasi dari warga pada waktu RDP di DPRD beberapa hari lalu jelas hak warga Transnigrasi diduga telah ” Dirampok ” pihak PTPN 4.
Uniknya, perjuangan yang telah dibuat oleh Rekan -Rekan IPK ( Ikatan Pemuda Karya) juga jelas dan sangat tidak mungkin IPK sebagai OKP Mau ” Membiarkan ” warga terus kehilangan haknya.
” Kalau Bupati/Wakil Bupati dan 40 anggota DPRD Madina tidak membela warga pemilik syah lahan di Kampung Kapas 1 dan Batahan 4, sama saja dengan Membunuh warga secara pelan – pelan,” Ujar Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.