Bupati dan DPRD Madina Awasi Dong, Kontraktor PT.DNG” Lobangi Jalan ” Pagi Ini Mahasiswa STAIN Korban Lakalantas (2)

Tempat lakalantas,Selasa(5/11)

Edisi Ke – 2, judul Tulusan ini adalah Bupati dan DPRD Madina Awasi Dong, Kontraktor PT.DNG” Lobangi Jalan ”  Pagi Ini Mahasiswa STAIN Jadi Korban Lakalantas ” (2).

Sebab Proyek Bernilai Rp 3 Milyar lebih tersebut , sudah banyak masyarakat Mengeluh disebabkan Jalan yg sengaja ” Dilobangi ” oleh Kontraktor yg dipercaya melaksanakannya.

Informasi yg diterima Redaksi, Selasa siang( 5/11) pukul 11.00 Wib dari Group WhatsApp Wartawan Mandailing Natal, bahwa Pekerjaan tambal sulam ruas Jalan Lintas Timur Panyabungan memakan korban luka-luka diduga akibat pembiaran dan minimnya rambu pengingat yang dibuat oleh rekanan pengerjaan tambal sulam, Selasa (05/11).

Siapa Korbannya..? Korban Samsiar mahasiswa STAIN Madina yang mengendarai sepeda motor mengalami luka – luka akibat terjatuh dari sepeda motornya setelah melewati jalan yang di korek oleh pihak pengerjaan tambal sulam jalan Lintas Timur Panyabungan.

Kepala Dinas PUPR Madina Elpianti Harahap yang dikonfirmasi Wartawan, melalui Kepala Bidang Bina Marga Rajab Nasution terkait adanya pengerjaan tambal sulam di Jalan Lintas Timur Panyabungan mengungkapkan bahwa pengerjaan jalan itu belum dapat ditutup karena produksi AMP memiliki kapasitas produksi.

“Lobang jalan itu belum dapat ditutup karena produksi AMP memiliki kapasitas produksi, aspal akan di produksi setelah semua selesai dikerjakan” ungkap Kabid Bina Marga PUPR Madina kepada Wartawan.

Rajab Nasution juga menjelaskan pihak rekanan pengerjaan Jalan Lintas Timur Panyabungan adalah PT.DNG, yang saat ini telah memasang rambu – rambu pengingat di sejumlah titik.

Diduga kuat pengerjaan tambal sulam jalan Lintas Timur Panyabungan oleh pihak PT DNG sangat bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi

“Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”

Beranjak dari UU RI No 22 Tahun 2009 dimana pada Pasal 273 ayat (1) dan (2) yang mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak dapat dikenakan sanksi Pidana penjara dan denda, pihak pengerjaan tambal sulam jalan Lintas Timur dapat dituntut karena diduga tidak mentaati paraturan yang ada.

“(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).”( Bersambung Terus).

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Ketua DPD KAI Sumut :  Masyarakat Mandailing Natal Harus Hormati Proses MK

    MEDAN(Malintangpos Online): Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada. Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh…

    Read more

    Continue reading
    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.