PERATURAN dan Undang-Undang maupun Juklak dan Juknis proses pelaksanaan Dana Desa(DD) sejak tahun 2015 hingga 2019 telah berlaku secara serentak diseluruh Nusantara ini, namun masyarakat khususnya selama Bulan September – Oktober 2019 semakin banyak melakukan protes terkait dengan banyaknya penggunaan dana desa yang kurang baik.
Tetapi, pihak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, yang sangat berwenang dalam melakukan pengawasan justuru ada kemungkinan “Terlibat “ dan bisa jadi mengambil kesempatan untuk menggerogoti anggaran Dana Desa(DD) setiap tahunnya, sebab sampai sekarang ini “Belum” ada satu(1) Kepala Desa yang bersalah dalam mengelola Dana Desa, tapi banyak protes dan nyata-nyata proyeknya rusak sebelum waktunya, ada apa itu..?
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN,Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
Selain itu, PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.1 TAHUN 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.2 TAHUN 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
Ada juga, PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.3 TAHUN 2015 Tentang Pendampingan Desa , PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.4 TAHUN 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Ditambah, PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.5 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.6 TAHUN 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ,PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.21 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, seerta banyak lagi peraturan, MoU dan lainnya.
Begitupun, baik Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, BPK Perwakilan Sumatera, Polisi dan Kejaksaan yang dari masing-masing Lembaga nya ada petunjuk dan arahan dari pimpinannya masing-masing, tetapi tidak menyurutkan niat Kades untuk mengelola Dana Desa dengan suka-sukanya, tanpa memperdulikan aturan yang telah ada, termasuk Perbub yang dibuat Bupati.
Misalnya, ketika adanya protes warga Desa Aek Mual Kecamatan Siabu tentang pelaksanaan Dana Desa dalam pembangunan program fisik tahun 2017-2018, secara nyata dibuat diluar akal sehat manusia, tetapi nyatanya Lolos dari Pengawasan maupun Pemeriksaan Inspektorat, Pembangunan Drainase/Paret di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat, roboh sebelum waktunya, juga Lolos dari pengawasan Inspektorat.
Selain itu, Pembangunan MCK di Desa Malintang Jae dan Rabat Beton di beberapa desa di Kecamatan Bukit Malintang juga Lolos dari pemeriksaan dan pengawasan Inspektorat, padahal nyata-nyata ngak bagus atau tidak sesuai dengan RAB nya dan juga Pembangunan MCK di Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan juga Lolos dari Pengawasan Inspektorat. Aneh juga.
Aktivis Sosial di Panyabungan Nur Asiah Hasibuan, mengutarakan kalau berdasarkan Investigasi rekan-rekan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), hampir seluruh desa diwilayah Mandailing Natal, menggunakan Dana Desa asal-asalan dan perubahan di desa-desa sama sekali tidak kelihatan, kecuali Rabat Beton yang hanya beberapa minggu rusak kembali.
“ Saya sangat sepakat sekali kalau Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution, segera menegur Kepala Inspektorat dan mengganti semua Auditor yang ada, sebab tidak satu orangpun Auditornya yang menjalankan tugasnya dengan baik, buktinya banyak protes masyarakat dari desa-desa yang ada di Mandailing Natal,” katanya ( Bersambung )
Admin : Siti Putriani