Bupati Harus Tegur Inspektorat(1), Protes Penggunaan DD di Madina Semakin Banyak

Dan desa Aek Ngali tahun 2017

PERATURAN  dan Undang-Undang maupun Juklak dan Juknis proses pelaksanaan Dana Desa(DD) sejak tahun 2015 hingga 2019 telah berlaku secara serentak diseluruh Nusantara ini, namun masyarakat khususnya selama Bulan September – Oktober 2019 semakin banyak melakukan protes terkait dengan banyaknya penggunaan dana desa yang kurang baik.

            Tetapi, pihak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, yang sangat berwenang dalam melakukan pengawasan justuru ada kemungkinan “Terlibat “ dan bisa jadi mengambil kesempatan untuk menggerogoti anggaran Dana Desa(DD) setiap tahunnya, sebab sampai sekarang ini “Belum” ada satu(1) Kepala Desa yang bersalah dalam mengelola Dana Desa, tapi banyak protes dan nyata-nyata proyeknya rusak sebelum waktunya, ada apa itu..?

                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN,Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN

            Selain itu, PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.1 TAHUN 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.2 TAHUN 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

Dana Desa Batang Gadis dan Batang Gadis Jae Tahun 2018 Ambruk/Dokumen Malintang Pos

Ada juga, PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.3 TAHUN 2015 Tentang Pendampingan Desa ,  PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.4 TAHUN 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

            Ditambah, PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.5 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015,  PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.6 TAHUN 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ,PM DESA,PDT & TRANSMIGRASI NO.21 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, seerta banyak lagi peraturan, MoU dan lainnya.

            Begitupun, baik Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, BPK Perwakilan Sumatera, Polisi dan Kejaksaan yang dari masing-masing Lembaga nya ada petunjuk dan arahan dari pimpinannya masing-masing, tetapi tidak menyurutkan niat Kades untuk mengelola Dana Desa dengan suka-sukanya, tanpa memperdulikan aturan yang telah ada, termasuk Perbub yang dibuat Bupati.

banguna thn 2017 Dana Desa Pasar V Natal

Misalnya, ketika adanya protes warga Desa Aek Mual Kecamatan Siabu tentang pelaksanaan Dana Desa dalam pembangunan program fisik tahun 2017-2018, secara nyata dibuat diluar akal sehat manusia, tetapi nyatanya Lolos dari Pengawasan maupun Pemeriksaan Inspektorat, Pembangunan Drainase/Paret di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat, roboh sebelum waktunya, juga Lolos dari pengawasan Inspektorat.

            Selain itu, Pembangunan MCK di Desa Malintang Jae dan Rabat Beton di beberapa desa di Kecamatan Bukit Malintang juga Lolos dari pemeriksaan dan pengawasan Inspektorat, padahal nyata-nyata ngak bagus atau tidak sesuai dengan RAB nya dan juga Pembangunan MCK di Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panyabungan juga Lolos dari Pengawasan Inspektorat. Aneh juga.

            Aktivis Sosial di Panyabungan Nur Asiah Hasibuan, mengutarakan kalau berdasarkan Investigasi rekan-rekan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), hampir seluruh desa diwilayah Mandailing Natal, menggunakan Dana Desa asal-asalan dan perubahan di desa-desa sama sekali tidak kelihatan, kecuali Rabat Beton yang hanya beberapa minggu rusak kembali.

            “ Saya sangat sepakat sekali kalau Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution, segera menegur Kepala Inspektorat dan mengganti semua Auditor yang ada, sebab tidak satu orangpun Auditornya yang menjalankan tugasnya dengan baik, buktinya banyak protes masyarakat dari desa-desa yang ada di Mandailing Natal,” katanya ( Bersambung )

 

 

 

 

Admin : Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

Read more

Continue reading
Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.