Bupati Langkat Non-Aktif Tersangka, Formasu Apresiasi Polda Sumut

Ketua FORMASU Jakarta Dedi Siregar/Dok

JAKARTA(Malintangpos Online): Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu Jakarta) Dedi Siregar dalam pesan singkatnya kepada Wartawan, Rabu 6 April 2022, mengatakan sangat mengapresiasi Polda Sumut terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia.

Dedi Siregar menilai langkah tersebut sudah tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi para korbannya.

“Penetapan tersangka Bupati Langkat Non Aktif dalam kasus kerangkeng manusia oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak merupakan langkah yang luar biasa, patut di puji kinerja Polda Sumut dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi,” Sebut Ketua FORMASU Jakarta Dedi Siregar, Rabu(6/4) Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.

Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana dijerat dengan pasal berlapis dan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya.

Menurut kami, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian.

” Pihak kepolisian tidak hanya menerapkan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana,”

Publik sangat mendukung upaya Polda Sumut dalam menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, adapun Bupati Langkat non aktif menurut informasi dari kepolisian akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia

Serta, Pasal 170 KUHP. Mengutip pernyataan Kapolda Sumut, bahwa Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP,”

Selain itu juga kami mengajak masyarakat yang kebetulan mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut agar berani memberikan kesaksian agar dapat membantu peran polisi mengungkap para tersangka lainnya.

“Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa di usut tuntas dan akan menjadi terang-benderang dan bisa segera cepat di sidangkan, mengingat kasus inilah yang menjadi perhatian utama masyarakat Sumut,” Ujar Ketua FORMASU Jakarta Dedi Siregar ( RINA/Dita/Riah/Aris)

 

Admin : dita risky saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    ” Tangkap Lepas Narkoba ” Sebagai Bentuk Protes, Warga Sihepeng Raya ” Blokade” Jalan Nasional

    SIHEPENG RAYA(Malintangpos Online): Ratusan orang warga Desa Sihepeng Raya( Sihepeng 1, Sihepeng 2, Sihepeng 3, Sihepeng 4 dan Sihepeng Induk) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal,Senin siang(10/02) turun ke Jalan Nasional…

    Read more

    Continue reading
    Pensiunan Polisi Kecewa Dengan Polres Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pensiunan Polri, Khalid Hasibuan (62) warga Desa Sigalapang Julu Kecamatan Panyambungan Kabupaten Mandailing Natal, mengaku kecewa , sebab laporan polisi ( LP ) oleh dirinya terkait kehilangan sepeda…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.