Bupati Madina Akan Tindak Tegas Kades Jambur Baru Jika Terbukti Rugikan Nagara

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Terkait Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang melakukan perusakan terhadap aset daerah demi memuluskan proyek jalan desanya akan ditindak dengan tegas sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Demikian ditegaskan Bupati Madina, H Saipullah Nasution saat dikonfirmasi wartawan usai melakukan pelantikan 59 eselon III dan IV dilingkungan Pemkab Madina di aula kantor Bupati, Kamis (02/04).

Beliau juga menuturkan, tindakan tegas itu dilakukan apabila nantinya ada temuan kerugian negara, perbuatan melanggar hukum dan yang menyangkut ke jabatan.

“kita tidak boleh subyektif, sebagai Pimpinan ada unit kita Inspektorat yang sudah saya perintahkan melakukan penelitian ke lapangan supaya mendapatkan informasi yang konprehensif. Kalau ada temuan dilapangan jelas kita akan tindak, kita tunggu saja hasil Riksusnya,”ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, hari ini dikabarkan Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, RH akan menghadiri pemeriksaan di Inspektorat Madina.

Diketahui, Kepala Desa RH, melakukan perusakan terhadap aset daerah berupa jalan lingkungan Desa Jambur Baru yang dibangun Dinas Perkim Madina tahun 2022 lalu, tanpa ada surat pembebasan aset.

Ia melakukan perusakan demi memuluskan program desa pembukaan jalan usaha tani yang dialokasikan anggarannya dari APBDes tahun 2024 dan 2025 lewat.

Proyek desa tersebut diduga tumpang tindih dengan proyek jalan Lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkab Madina.

Aksi Kepala Desa ini pun mendapat sorotan dari masyarakat, sebab melalui hasil musyawarah desa, warga diwajibkan harus menyerahkan material batu dan pasir untuk membangun kembali jalan yang dirusaknya setelah persoalan ini dibongkar media.

Dan kemudian, berdasarkan informasi warga yang diterima wartawan, apabila warga tidak ikut dalam gotong royong pembangun kembali jalan lingkungan tersebut, maka kan didenda dengan wajib membayar 100 ribu perkeluarga(Isk/Dita)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Rumah Guru MTSN Huraba Terbakar di Desa Hutabangun Jae Kec.Bukit Malintang

    BUKIT MALINTANG(Malintangpos Online): Satu(1) Unit rumah milik Guru MTSN Huraba Kec.Siabu, Andriansah Nasution di Desa Hutabangun Jae Kec.Bukit Malintang Mandailing Natal, sekitar pukul 11.30 Wib, Kamis(02/04) Habis dilalap si Jago…

    Read more

    Continue reading
    59 Orang Pejabat Eselon III dan IV Dilantik Bupati Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 59 orang Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (2/4) di Aula Kantor Bupati Bukit Payaloting…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses