Bupati Madina Pimpin Apel Gabungan, Ingatkan Ketertinggalan WTP

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal, HM Jafar Sukhairi Nasution mengingatkan, jajaran Pemerintah, mengejar ketertinggalan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan Sukhairi pada saat memimpin apel gabungan di Pelataran Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Madina, Sumut, Senin (30/1/2023).

Turut hadir Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Sekda Madina Alamulhaq Daulay, para Asisten, dan pimpinan OPD.

Sukhairi meminta Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution untuk memonitori persiapan bahan pemeriksaan BPK.

“Mohon ibu wakil untuk monitor langsung. Persiapkan materi bahan pemeriksaan BPK,” kata Sukhairi.

Dari 33 kabupaten/ kota, kata Sukhairi, Madina belum pernah mendapatkan WTP. Diumur yang sudah tidak muda lagi, Bupati Madina ini menekankan dengan meraih WTP akan mendapat banyak manfaat.

“Terutama bagaimana kita mendapat insentif tambahan dan jumlahnya tidak sedikit. Temuan yang sudah dikembalikan yang ada sisa saya harap pimpinan opd mengembalikan temuan BPK,” tekannya.

Bukan hanya itu, Sukhairi juga mengingatkan masalah kedisiplinan bagi PNS dan seluruh pegawai di jajaran Pemkab Madina.

“Dengan kerjasama yang baik akan mewujudkan WTP,” lanjutnya.( Infokom/Dita) #MadinaBersyukurMadinaBerbenah

 

Admin :Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses