Bupati Madina Sebut Persetujuan RPJMD Wujud Sinergi Eksekutif dan Legislatif

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengambilan persetujuan terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal,2025-2030 merupakan komitmen eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Madina H. Saipullah Nasution,SH.MM, saat membacakan pidato pada paripurna pengambilan persetujuan terhadap RPJMD di Ruang Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Senin, 30 Juni 2025.

“Oleh karena itu kami mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati rancangan awal RPJMD 2025-2030,” kata dia.

Bupati Saipullah menyebutkan setelah disetujui, RPJMD ini akan dimutakhirkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pembahasan lebih lanjut dengan gubernur Sumatera Utara, sehingga nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif.

“Harus menjadi kerangka acuan dalam merumuskan berbagai arah kebijakan pembangunan daerah,” lanjut dia.

Bupati mengungkapkan dokumen RPJMD yang telah disetujui merupakan hasil dari pembahasan pemangku kepentingan, termasuk DPRD, yang menyepakati visi, misi, dan tujuan serta sasaran pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

Bupati Saipullah menilai keberhasilan pembangunan daerah merupakan perwujudan sinergi dan kolaborasi Pemkab Madina, DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan yang diukur dengan pencapaian indikator kinerja daerah setiap tahunnya.

Sidang paripurna ini dibuka Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis didampingi wakil ketua Indah Annisa dan Miftahul Falah serta dihadiri 25 legislator lainnya. Juga terlihat hadir Pj. Sekda Madina Drs. M. Sahnan Pasaribu, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli, serta sejumlah kepala OPD(Komimfo/ Dita).

 

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses