

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Kab.Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution, mengutarakan jika memang benar lokasi pesisir telah hancur dibabat oleh PT.TBS/PT.SN sesuai dengan informasi yang dilansir melalui Media Sosial(Medsos) serta adanya berita tentang Mengrove yang hancur di daerah itu, maka habis Idul Adha 1440 H akan saya turunkan Tim untuk melihat dari dekat.
“ Saya baru tahu informasi itu, Selesai Hari Raya Haji, kita turunkan Tim, buat apa kita buat Hutan Kasih Sayang, hutan cinta, kan buat melestarikan hutan, sementara hutan yang ada kita hancurkan, wah itu sudah ngak benar lagi,” ujar Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution, Sabtu siang ( 10-8) yang dihubungi Via WhatsApp terkait hancurnya Mangrove diwilayah pesisir Pantai Barat.

Kata Bupati, untuk jelasnya tentu perijinan, maklumlah terkadang ijinnya dimana, yang ditebang dimana, kan belum tentu seperti pemberitaan, buat saya kalau yang salah ia salah, semua harus ikut aturan walau siapapun dia itu, makanya segera akan saya turunkan Tim agar tidak semakin hancur jika informasi itu benar.
“ Pokoknya, Mangrove harus kita lestarikan, karena tempat berlindung beberapa jenis ikan dan juga demi menjaga pelestarian hutan dipinggir laut maupun sungai, aturan dan peratrurannya ada sejak dulu, yakinlah saya akan turunkan Tim ke daerah itu habis Idul Adha 1440 H,” sebut Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution yang dihubungi Via WhatsApp nya Sabtu(10-8) terkait dengan persoalan kehadiran PT.TBS/PT.SN yang kabarnya mengelola hutan Mangrove untuk dijadikan Kebun Kelapa Sawit.

Sebelumnya, tokoh pemuda Pantai Barat di Facebook Bob Natacakra, Shafron-Shafron dan Organisasi yang menamakan dirinya IKAPERTA telah membuat protes melalui akun Facebooknya maupun aksi langsung yang dilakukan oleh IKAPERTA, bahwa PT.TBS/PT.SN yang mendapat izin dari Pemerintah Mandailing Natal, telah melangkahi peraturan-peraturan yang ada terkait Hutan Mangrove.
“Diduga kuat BPN dan Kadis Pertanahan Mandailing Natal ikut berkolusi “( Bersekongkol dengan Perusahaan Perkebunan PT.Sago Nauli )” dalam penerbitan izin untuk membabat Hutan Mangrove yang beralih fungsi menjadi Perkebunan Sawit di Pesisir Pantai Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal-Madina,” tulis Shafron-Shafron dalam Akun Facebooknya.
Masih dalam Akun Facebooknya, PT. SAGO NAULI sudah melecehkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga Menteri Kelautan dan Perikanan.Kewenangan pelepasan hutan mangrove ada di Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. bukan di Kadis Pertanahan dan BPN Madina.
Ayo Bu Susi TENGGELAMKAN…..Kementerian Kehutanan melalui Undang-Undang Kehutanan dan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memandang mangrove sebagai hutan. Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas dan fungsi menyangkut sumber daya pesisir, di antaranya hutan mangrove.

Beberapa UU terkait hutan mangrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembangbiaknya sumber daya ikan, ”sabuk hijau” ketika bencana, pencegah laju abrasi pantai, hingga bahan bakar kayu. Namun, tetap saja perlindungan mangrove tak optimal.cc. BPN,Kadis Pertanahan,Kadis Perkebunan,Kadis perizinan satu Pintu.
“Saya siap membongkar segala kejahatan lingkungan yang dibuat oleh PT Tri bahtera srikandi (sago nauli Group) disikara² Natal terkait penghancuran Habitat mangrove yang mereka lakukan.
GM itupun pun klo perlu saya seret ke pengadilan karena melakukan pembohongan publik,” tulis Bab Natacakra dalam komennya terkait Mangrove.
Bahkan, Bob Natacakra, juga menulis di komennya “Saya juga akan tunjukkan kepada mereka bahwa tidak semua pemuda pantai barat bisa mereka kondisikan menjadi anjing herder mereka !!!” yang mendapat aplus dari masyarakat yang membaca persoalan Mangrove di Pantai Barat.
PT.TBS Sanggah Aksi IKAPERTA
Sementara itu pihak PT.TBS membuat Sanggahan terkait Aksi IKAPERTA di Lapangan Merdeka Natal, sepertiyang dikutif dari Madinapos.Com. Terkait Aksi Treatrikal “Kisah Anak Pesisir Menolak Perkebunan Sawit Penghancur Mangrove” yang dipelopori IKAPERTA, merupakan gambaran kekecewaan hadirnya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dinilai kurang ramah lingkungan dengan menghancurkan kawasan mangrove di Desa Sikarakara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Kritikan dialamatkan kepada Perusahaan PT. TBS (Tri Bahtera Srikandi) yang merupakan bagian dari PT. Sago Nauli Group. Atas aksi itu Management Perusahaan menyanggah, dengan menyebut bukan kawasan mangrove namun APL.

Imam Santoso, SP, General Manager PT. TBS kepada Wartawan Media ini menyebutkan, bahwa pihak PT. TBS sangat menyayangkan seruan yang dikumandangkan oleh Ikaperta bersama sejumlah anggota organisasi lainnya di Kecamatan Natal, ” tudingan bahwa PT. TBS sebagai Perusahaan Perkebunan Sawit Perusak Mangrove, menurut kami hal itu sangat keliru dan hal itu penting untuk diklarifikasi”, katanya Kamis (8/8).
Kepada media ini Imam Santoso juga menyampaikan bahwa terkait isue pengrusakan mangrove, pihak pemerintah telah turun kelokasi untuk melakukan pengecekan, ” sudah dicek kembali oleh pihak terkait dan hasilnya berdasarkan Legalitas yang dimiliki PT. TBS atas areal Perkebunan Sawit di Desa Sikarakara Kecamatan Natal bukanlah Kawasan Mangrove akan tetapi Lahan tersebut adalah merupakan status APL (Areal Penggunaan Lain)”, lanjutnya.
Imam Santoso, SP, juga menyayangkan stateman Ikaperta yang menyebutkan tidak adanya kontribusi atas keberadaan dan kehadiran perusahaan di Bumi Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ini, ” PT. TBS dan PT. SAGO NAULI Group cukup banyak berkontribusi bagi Perekonomian Masyarakat sekitar melalui pemberian bantuan dan dukungan untuk kepentingan Umum dan ikut berperan aktif dalam melakukan Pembangunan demi kemajuan daerah kita ini, “Jelas Imam
Kepada media ini Imam Santoso, SP menceritakan keberadaan perusahaan cukup bermanfaat kepada masyarakat sekitar, ” diantaranya kontribusi perusahaan untuk perbaikan jalan pasca bencana alam yang lalu, pembangunan jembatan, ruang kelas SDN 377 Trans Bandep Desa Patiluban Mudik dan yang lainnya termasuk rekruitmen tenaga kerja lokal”, tutupnya.
Sebelumnya pada Selasa (06/08) Ikaperta bersama dengan organisasi kepemudaan KPPN (Kesatuan Pemuda Pemudi Nata), KNPI, dan lain sebagainya melakukan aksi treatrikal dengan thema Kisah Anak Pesisir Menolak Perkebunan Sawit Penghancur Mangrove, dilapangan Merdeka Natal. Kegiatan yang cukup menyita perhatian publik ini dilakukan dengan pembubuhan tanda-tangan kepada setiap warga yang lewat.
Secara terpisah, warga Pantai Barat di Panyabungan kepada Malintangpos Online, menyesalkan sikap-sikap oknum yang memberikan rekomendasi kepada PT.TBS/PT.SN, karena tidak tertutup kemungkinan Kepala Desa maupun Camat Natal, telah memberikan semacam restu terhadap perusahaan pengelola Kebun Sawit tersebut untuk urusan izin mengelola Mangrove. Mudah-mudahan dugaan kita salah.
“ Saya warga Pantai Barat di Kota Panyabungan, mengharapkan kepada seluruh warga Pantai Barat agar Bersatu padu melakukan protes terkait langkah-langkah PT.TBS/PT.SN yang mengelola Mangrove khususnya di Pesisir Pantai Natal dan sekitarnya, jika warga Pantai Barat tidak bersatu, lihatlah dimasa mendatang akibatnya,” kata Nasution ( Bersambung Terus)
Admin : Siti Putriani Lubis