Bupati Madina Serap Aspirasi Warga Ranto Panjang di Kedai Kopi

RANTO PANJANG(Malintangpos Online):
Hari kedua kunjungan kerja di wilayah Siaulangaling, Kecamatan Maura Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Bupati H. Saipullah Nasution menyambangi Desa Ranto Panjang Minggu (14/12/2025).

Di desa tersebut, Saipullah menggelar pertemuan bersama masyarakat di sebuah kedai kopi sederhana. Warga memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan berbagai keluhan.

Salah satu persoalan yang disampaikan masyarakat adalah trauma banjir bandang tahun 2009. Sejak peristiwa itu, debit sungai meningkat dan setiap musim hujan warga selalu diliputi kekhawatiran.

Masyarakat berharap dilakukan pengerukan sungai agar aliran air tidak meluap hingga ke permukiman.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan status wilayah permukiman di Desa Siulangaling yang hingga kini masih tercatat sebagai kawasan hutan lindung meskipun telah ditempati masyarakat selama ratusan tahun.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Saipullah menyampaikan bahwa pemkab akan melakukan pengkajian lebih lanjut. Ia mengakui, tantangan utama adalah keterbatasan akses, terutama dalam membawa alat berat ke wilayah tersebut.

“Kami akan mencoba melakukan pengkajian, karena membawa alat berat ke daerah ini memang sangat sulit. Namun hal ini tetap akan kami kaji,” kata Saipullah.

Terkait dengan status lahan Saipullah menyampaikan, kondisi tersebut sangat memprihatinkan, mengingat keberadaan masyarakat di wilayah itu jauh lebih lama dibandingkan terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Ini sangat miris. Desa ini sudah dihuni ratusan tahun, namun sampai hari ini statusnya masih hutan lindung,” sebutnya.

Saipullah menjelaskan, Pemkab Madina telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sejumlah wilayah tersebut diberikan status Area Penggunaan Lainnya (APL).

“Total terdapat 144 titik di Madina yang diusulkan untuk perubahan status, termasuk wilayah Siulangaling dan desa-desa sekitarnya,” sebutnya.

Saipullah berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut. Dengan adanya perubahan status menjadi APL, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

“Harapan kita, dengan status APL, masyarakat bisa memiliki hak atas tanahnya secara maksimal, bisa mensertifikatkan, memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi, bahkan sebagai agunan ke perbankan untuk pengembangan usaha,” jelasnya.

Dikatakan Saipullah luas kawasan yang masih berstatus hutan lindung di empat desa tersebut diperkirakan mencapai ribuan hektare. Khusus di Desa Ranto Panjang, lahan usaha masyarakat saja mencapai sekitar 5.000 hektare. Jika digabung dengan wilayah desa lain, total luasan diperkirakan mencapai sekitar 10.000 hektare.

“Kita perlu meminta kepada pemerintah agar wilayah ini dialihkan menjadi APL, sehingga masyarakat bisa meningkatkan status tanahnya menjadi hak milik dan mengelolanya secara baik sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya(Dita)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses